SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Roni Alias Tembong (43) warga Dusun IV , Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan , Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara , Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 19:00wib, tersungkur akibat diberi timah panas kedua betis kakinya oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Sergai karna mencoba kabur saat dilakukan penangkapan . Pelaku tersebut sudah lama target operasi (TO) polres Sergai karna sebagai bandar sabu di wilayahnya khususnya Kecamatan Perbaungan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu 25,37 gram dan langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH kepada beritalima.com , Senin (23/10/2017) mengatakan Hal ini atas informasi laporan masyarakat yang sudah resah karena ulah tersangka , sehingga atas informasi tersebut Team Satuan Narkoba Polres Sergai langsung melakukan pengentaian .
Pasalnya , tersangka sudah lama Target Operasi (TO) polres Sergai yang merupakan pengedar narkoba di seputaran wilayah Perbaungan , sehingga menindak lanjuti laporan tersebut kita langsung membututi tersangka yang kebetulan mengendarai sepeda montor , setelah itu tersangka dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap residivis , namun tidak ditemukan barang bukti. Ujarnya
Kemudian, petugas mengeledah kendaraan tersangka , ternyata dibagian sayap depan , tepatnya dibagian kanan dalam sayap ditemukan 2 bungkus plastik warna hitam masing masing berisikan kemasan plastik klip warna bening diduga berisikan sabu yang diperlihatkan atau lengket yang menyatu mengunakan perekat berupa seltip dan ditemukan sabu seberat brotu 25,37 gram. Ucap Kasat Narkoba
Selanjutkan dilakukan pengembangan dirumah tersangka dan ditemukan barang buktik 1 kotak makanan terbuat dari plastik berisikan 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) plastik klip transparan kosong, 4 (empat) potongan besi, 3 (tiga) sendok plastik, transparan 1 (satu) bungkusan plastik klip transparan kosong, 1(satu) pllastik warna hitam berisikan 3(tiga) bungkus plastik kosong, 1 (satu) kotak rokok tidak utuh merek Sampoerna berisikan 17 plastik putih tembus pandang, 1 kereta Honda plat BK 3565 AK serta sebuah ponsel juga juga ditemukan beberapa alat yang diduga untuk membuat meracik sabu.
Namun pada saat pengembangan Tembong sempat melawan dan mencoba kabur sehingga dilakukan tembakan peringatan , namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tembakan terarah ke kedua kaki.
Setelah dipelor, akhirnya Tembong mengaku bahwa sabu diperolehnya dari seorang Napi yang mendekam di LP Sibolga berinisial AT.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Sawit Indah Perbaungan, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
” Kasusnya masih kita kembangkan, sedangkan tersangka masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan.
Reporter beritalima: Sugi