SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan penggelapan 41 unit Truk atau senilai Rp 12 miliar milik perusahaan layanan transportasi Tetes Tebu, PT Utama Jaya Nitya (UJN) dengan terdakwa Temmy Timotius di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Martin Ginting selaku ketua majelis hakim ini mendengarkan keterangan Teguh Soewandi, saksi korban di kasus ini yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana.
Banyak hal yang diungkapkan saksi korban Teguh Soewandi dalam persidangan. Dia menerangkan bagaimana awal dia mengajak Almarhum Darmilan Goei yang adalah adik kandungnya sendiri sekaligus orang tua kandung dari Terdakwa Temmy Timotius sejak tahun 1989 untuk ikut mengatur 200 unit Truk milik PT UJN.
“Dasar saya membantu hanya karena kasihan. Darmilan itu adik kandung saya, meski dia agak nakal dan istrinya ada empat. Di PT UJN Darmilan saya tugaskan untuk mengatur kendaraan yang akan mengirim Gula Tetes,” ungkapnya, Senin (8/11/2021).
Karena kerjanya bagus, lanjut Teguh Soewandi, Darmilan perlahan dipercayai memegang 41 BPKB Truk. Tujuannya untuk pengurusan perpanjangan STNK, Uji KIR bahkan membeli Truk PT UJN.
“Jadi 41 Truk tersebut Darmilanlah yang melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan uang perusahaan PT (NJU). Sedangkan tujuan 41 BPKB Truk tersebut diserahkan kepada Darmilan dengan maksud agar memudahkan Darmilan untuk mengurus perpanjangan STNK dan Uji Kir seluruh Truk tersebut,” lanjutnya.
Setelah Darmilan meninggal dunia, papar Teguh Soewandi, dia lantas mengangkat
terdakwa Temmy Timotius menjadi karyawan PT UJN menggantikan orang tua kandungnya.
“Waktu itu saya melihat Temmy baru saja pulang dari Amerika dan tidak bekerja,” paparnya.
Dalam sidang saksi Teguh Soewandi mengaku tidak menyangka kalau kepercayaan.yang terlanjut dia berikan kepada Temmy Timotius tersebut berbuntut ke kasus pidana seperti ini.
“Ternyata ada 17 dari 41 BPKB yang dipegang Darmilan sudah dibalik nama Temmy Timotius tanpa sepengetahuan saya. Padahal kita sama sekali tidak pernah menjual kendaraan. Jika ada pelepasan aset harus sepengetahuan dari tiga orang pemegang saham di UJN karena memang pembeliannya memakai uang perusahaan,” ujar saksi Teguh Soewandi.
Ditanya Jaksa Truk PT UJN yang sudah dibalik nama tersebut dijual kemana,?
“Awalnya saya tahu truk-truk tersebut dijual kemana,? Tau-tau kok mendadak truk-truk saya yang biasanya berwarna hitam berubah jadi warna hijau, ternyata sudah dibalik nama dan dijual ke PT Molases. Saya curiga proses pelepasan haknya diduga dipalsu sebab saya tidak pernah melepaskan. Ini palsu semua Pak. Saya tidak pernah tanda tangan surat pelepasan truk-trik dari PT UJN ke Temmy Timotius yang mulia. Saya sudah di sumpah,” jawab saksi korban Teguh Soewondo di persidangan.
Sementara Terdakwa Temmy Timotius langsung meminta maaf, sewaktu diberikan kesempatan oleh hakim ketua Martin Ginting untuk menaggapi mana keterangan Teguh Soewondo yang salah dan mana yang benar.
“Menurut saksi korban, kamu disuruh untuk meneruskan apa-apa yang sudah pernah dikerjakan oleh alamarhum papamu. Sebaliknya kamu menerima seolah-olah Truk-truk itu hasil pembelian dari papami. Tapi tidak ada jual beli atau pelepasan haki secara langsung dari papamu,” tandas hakim pada terdakwa Temmy Timotius.
Sidangpun dilanjutkan sepekan mendatang dengan menghadirkan saksi Rico Sylvester dan saksi Yessy Erlinawati.
Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Permana dalam dakwannya menyebut saksi korban Teguh Soewandi selaku Direktur Utama PT. UJN mempercayakan 41 BPKB Truk milik PT. UJN kepada Darmilan (Alm).
Namun pada Desember 2018 terdakwa Temmy Timotius menganggap 41 BPKB Truk tersebut adalah milik dari Darmilan (Alm) kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban Teguh Soewandi truk-truk tersebut dipindah dari garasi milik PT. UJN tama di daerah Pasuruan ke daerah Jasem dan tanpa pemberitahuan pada PT.UJN.
Terdakwa Temmy Timotiusb bahkan telah melakukan balik nama terhadap Truk tersebut sebanyak 17 unit yaitu : No. Pol L 9145 UP, truk tangki gandeng, tahun 2015, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 9106 UP, truk tangki gandeng, tahun 2015, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 9077 UP, truk tangki gandeng, tahun 2015, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 9607 UP, truk tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No 2023. No. Pol L 9609 UP, truk tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No 2023. No. Pol L 9608 UP, truk tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No 2018. No. Pol L 9610 UP, truk tangki gandeng, tahun 2013, merek Hino, STNK No 2018. No. Pol S 8175 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 9136 UO, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2020. No. Pol L 8750 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8744 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8954 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 9086 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8921 UN, truk tangki gandeng, tahun 2014, merek Hino, STNK No 2019. No. Pol L 8830 UU, truk tangki gandeng, tahun 2016, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 8836 UU, truk tangki gandeng, tahun 2016, merek Hino, STNK No 2022. No. Pol L 9148 UP, truk tangki gandeng, tahun 2015, merek Hino, STNK No 2022. (Han)