Tempat Hiburan Wiraraja Akan Segara Disegel Permanen di Pamekasan

  • Whatsapp
Foto Wakil ketua komisi 1 DPRD Pamekasan, Hamdi. Dan lokasi Tempat Hiburan Wiraraja Jalan Raya Tlanakan[ Foto Reporter Beritalima.com]

PAMEKASAN, Beritalima.com| Setelah santer adanya kasus penggerebekan terhadap 15 orang Muda-mudi yang kedapatan berpesta pora tenga menggunakan pil Inex di dalam room karaoke Wiraraja, yang bertempat di Jalan Raya Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada hari Selasa (16/6/2020) malam. Kini menjadi persoalan besar yang sangat serius bagi semua kalangan khususnya penegak Perda, Hukum, dan DPRD.

Menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Hamdi mengakatakan, pihak bersama para TNI dan Polri, Satpol PP telah melakukan sidak langsung ke Tempat hiburan Wiraraja.

Bacaan Lainnya

“Tadi kami sudah melakukan sidak ke sana pada Pukul 10.00 WIb, untuk melihat langsung beberapa tempat dan ruangan itu. Setelah dari tempat itu kami langsung mengadakan rapat untuk membahas beberapa rekomendasi, diantaranya untuk segara melakukan penyegelan disemua sektor tempat dan ruang hiburan yang ada di Wiraraja,”ujar kepada Beritalima.com ketika dihubungi via Telepon. Jumat(19/06/2020), sore.

Dijelaskan olehnya bahwa untuk penutupan dan penyegelan resminya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dan yang akan melakukan penutupan itu nanti kalau tidak ada perubahan pada Hari Senin depan oleh Satpol PP.

“Kalau kemaren pada Tahun 2019 tempat tersebut melalui surat peringatan secara simbolis. Namun untuk Tahun ini kita, sepakati akan menutup tempat hiburan itu secara langsung untuk disegel dan hingga permanen, sampai ada perubahan dan keputusan nantinya dari Bupati Pamekasan, mengetahui dari beberapa unsur lainnya,”jelas Hamdi, dari Politisi Partai Bulan Bintang (PBB).

Mengapa demikian? menurut Hamdi, karena alasan penutupan dan penyegelan nantinya itu, kalau masih ada dari oknum yang mencoba untuk membuka kembali tinggal diproses secara hukum.

” Kalau ada yang mencoba membuka segel penutupan itu nantinya tinggal diproses secara hukum. Karena itu termasuk perbuatan melawan hukum, karena ada upaya untuk membuka segel. Dan itu ilegal termasuk kriminal dong,”tegasnya.

Sementara ketika Reporter Beritalima.com mencoba untuk menghubungi Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi soal kapan pastinya akan dilakukan penutupan secara permanen. Pihaknya mengaku masih akan menunggu hasil keputusan sidang. Namun langka penutupan secara permanen tersebut akan terlaksana.

“Tadi saya masih rapat, terkait hasil rapat rekomendasi tadi, saya selaku Kasatpol PP untuk melakukan langka penutupan secara permanen masih menunggu hasil keputusan sidang. Karena sementara itu hasilnya masih tipiring,”tutupnya Kuszairi via telepon.[An]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait