Tempati Blok H Rutan Medaeng, Keluarga Walkot Madiun Bawakan Kasur Tipis

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dibantar dari Rutan KPK, Selasa 21 Maret 2017, petang.

Menurut Penasehat Hukum Bambang Irianto, Indra Priangkasa, setelah proses administrasi dan pengecekan kesehatan, kliennya langsung dimasukkan ke dalam Blok H.

“Menghuni Blok H. Memang Blok H khan rata-rata penghuninya tahanan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kalau fasilitas tidak ada,” terang Indra Priangkasa, kepada beritalima.com melalui sambungan telepun, Selasa 21 Maret 2017, malam.

Rencananya besuk pagi Rabu (22/3), lanjut Indra, dirinya akan kembali lagi ke Rutan Medaeng bersama keluarga kliennya untuk membesuk. “Besuk pagi ke Medaeng lagi untuk membesuk beliau (Bambang Irianto) bersama keluarganya,” tambah Indra.

Ketika disinggung mengenai stategi apa yang bangkal diterapkan untuk menghadapi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK, menurutnya, tidak ada strategi khusus. Namun Indra optimis, terkait kasus pembangunan Pasar Besar, kliennya akan lolos.

“Strategi apa? Kaya’ perang saja. Kita lihat saja nanti dakwaannya seperti apa. Tapi kalau untuk kasus Pasar Besar, kita optimis lolos,” pungkasnya.

Sementara itu menurut sebuah sumber di Rutan Medaeng, ada keluarga Bambang Irianto yang datang membawakan kasur tipis, bantal, selimut dan beberapa pakaian. Namun karena belum boleh masuk, barang-barang tersebut dititipkan ke petugas Rutan.

“Keluarganya titip kasur tipis, bantal, selimut dan pakaian. Tapi karena belum boleh membesuk, ya ditipkan dulu di penjagaan,” terang sebuah sumber di Rutan Medaeng, yang enggan disebutkan namanya kepada beritalima.com, Selasa 21 Maret 2017, malam.

Diberitakan sebelumnya, dengan menggunakan rompi orange khas tahanan KPK, Bambang Irianto masuk ke dalam Rutan dengan didampingi penasehat hukumnya, Indra Priangkasa, Selasa 21 Maret 2017, petang.

Untuk diketahui, setelah melakukan pengembangan selama sekitar dua bulan, KPK akhirnya menetapkan Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai sekitar Rp.76,5 milyar. Dengan begitu, ada dua masalah yang harus dihadapi orang ‘kuat’ di Kota Pecel, ini.

Dalam release KPK beberapa waktu lalu, status baru untuk politisi Partai Demokrat ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

“Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” demikian release KPK, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatanya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bambang Irianto selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji.

“Padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009,” demikian release KPK. (Dibyo).

Foto: Tanto/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *