Temu Netizen, Kapolres Situbondo Bacakan Maklumat, Pemilu 2019 aman, Damai, Sejuk Tanpa Persekusi

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Ratusan Warganet yang tergabung dalam Netizen Polres Situbondo mengelar pertemuan dan Silaturahmi bersama Kapolres Situbondo Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk di Kabupaten Situbondo,Kamis Malam (7/12/2018).

Pertemuan yang dihadiri Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, S.H., S.I.K., M.H.,Kasubbag Humas Iptu Nanang Priymabodo dan pejabat utama polres tersebut menindak lanjuti Jambore Netizen yang digelar Polda Jatim akhir November kemarin yang tujuannya untuk mendukung suksesnya Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk, mencegah dan mengantisipasi berita hoaks, ujaran kebencian dan isu sara yang makin marak di media sosial.

“Kami berharap dengan dukungan Netizen dapat meciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk “ kata AKBP Awan Hariono

Kapolres juga menyampaikan peran aktif netizen sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif mengantisipasi arus informasi yang begitu cepat di media sosial terutama informasi hoaks agar cepat diantisipasi dan dicegah.

“kejadian Kriminal, Hoax, persekusi, Hate speech saat ini banyak berawal dari dunia maya, yang kemudian berkembang di dunia nyata, Alhamdulilah berbagai kasus Hate speech yang menonojol melalui beberapa group diSitubondo ini berkat kerjasama polres dan Netizen mampu kami antisipasi dengan baik,”Pungkas Kapolres

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga membacakan Maklumat tentang antisipasi ujaran kebencian, hoax atau berita bohong dan persekusi. Berikut isi Maklumat Kapolres Situbondo :

1. Agar Masyarakat Bijak menggunakan media sosial dan jangan melakukan ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial

2. Agar Masyarakat Cerdas dalam bermedia sosial, chek informasi yang ditrima (tabayun) jangan menyebarkan berita Hoax, yaitu informasi yang tidak jelas sumber dan kebenaranya

3. Agar Masyarakat dalam bermedia sosial mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

4. Jika diketahui/ditemukan perorangan atau kelompok melakukan hate speech dan atau menyebarkan berita Hoax, laporkan ke kepolisian terdekat dan jangan melakukan persekusi.

Selesai dibacakan Maklumat tersebut kapolres membagikan terhadap Netizen untuk membantu menyebarluaskan kepada masyarakat dengan harapan himbauan dapat menjadi edukasi dan mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan lebih bijak mengingat tantangan mendekati pemilu 2019 akan lebih berat . (Joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *