KOTA BATU, beritalima.com| Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Batu, Jawa Timur dalam dua tahun terakhir, mulai 2017 dan 2018 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dari hasil audit terdapat temuan yang sama yakni pengurangan volume. Pada tahun 2017 misalnya, berdasarkan hasil pengujian atas dokumen kontrak, laporan penyelesaian pekerjaan, dokumen SP2D serta pemeriksaan fisik di lapangan yang dilaksanakan bersama dengan PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak Inspektorat Kota Batu, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 491Juta atas 12 paket pekerjaan pada DPUPR.
“Temuan di Dinas PUPR Kota Batu dalam 2 tahun terakhir berdasarkan audit BPK, terdapat pengurangan volume yakni pada tahun 2017 dan 2018. Pada 2018 sendiri ada sekitar Rp 151 Juta, dengan temuan yang sama yakni dugaan pengurangan volume,” ungkap Alex Yudawan Ketua Umum Yayasam Ujung Aspal Jawa Timur, kepada beritalima.com, Rabu 18 September.
Menurut Alex untuk apa BPK-RI memberi rekomendasi yang sama, sedangkan rekomendasi serupa sudah pernah diberikan. Sebaiknya, temuan yang sudah dilakukan dengan hal yang sama itu harusnya ditindaklanjuti secara hukum.
“Karena setiap tahun anggaran, masih menjadi temuan BPK-RI. Untuk apa berikan rekomendasi berulang-ulang? Sebaiknya langsung ditindak. Rekomendasi saja untuk proses hukum, karena temuan itu sudah direkomendasikan BPK berulang kali,” kata Alex.
“Temuan BPK pada DPUPR dengan kesalahan yang sama, secara hukum hal itu dinilai sudah masuk dalam unsur ‘Mensrea’ atau niatan jahat untuk melakukan korupsi, harus dilaporkan kepada penegak hukum,” tandas Alex.
Terkait hal itu, DPUPR Kota Batu hingga berita ini dinaikan sulit untuk dikonfirmasi, baik melalui surat konfirmasi tertanggal 16 September hingga saat ini belum ada balasan, dihubungi melalui no handphone Seketaris DPUPR Alfi Nurhidayat tidak ada balasan. [san/red]