JAKARTA, Beritalima.com– Bangunan Blok C2 dan D10 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat yang digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat korban wabah pandemi virus Corona (Covid-19) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang masih berlaku.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, IMB bangunan tersebut telah habis masa berlakunya Agustus 2018 dan SLF bangunan berakhir Januari 2019.
“Akibatnya, bangunan tidak dapat diyakini telah memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan,” ungkap anggota Komisi V DPR RI membidangi Infrastruktur, Transportasi dan Perumahan Rakyat, Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan persnya kepada Beritalima.com, Senin (31/8) malam.
Wisma Atlet Kemayoran Tower 1, Tower 3, Tower 6, dan Tower 7 di blok D10 yang telah menjadi RS Darurat Covid-19 dengan kapasites 7.708 pasien. Karena itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, jika bangunan tersebut tak memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan sehingga harus segera dilakukan pengujian kualitas struktur bangunan dan perbaikan.
Selain itu, jelas wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, juga perlu diberikan sanksi kepada pelaksana pekerjaan sesuai apa yang direkomendasikan BPK.
Fraksi PKS DPR RI juga meminta Kemen PUPR segera memproses pengurusan IMB dan SLF sesuai ketentuan dan segera memproses hibah aset sarana dan prasarana Asian Games kepada pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Suyadi, Fraksi PKS juga mempertanyakan apakah tambahan tower 2, 4 dan 5 telah memiliki IMB dan SLF. Hal ini sangat penting karena tower 2 digunakan sebagai hunian tim dokter dan paramedis, sedangkan tower 4 dan 5 di Blok D-10 dimanfaatkan untuk menambah ruang isolasi/karantina (rawat inap) bagi pasien dengan masing-masing kapasitas 886 unit.
Fraksi PKS juga mempertanyakan Wisma Atlet Kemayoran apa sudah sesuai dengan standar teknis bangunan Rumah Sakit yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No: 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Selain itu alih fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi RS Penanganan Pasien Covid-19 juga perlu memperhitungkan beban dari peralatan kesehatan tersedia di kamar rawat.
Sebagai gambaran, akhir Maret lalu, Pemerintah mendatangkan 40 ton alat kesehatan dan medis dari China. Alat-alat tersebut terdiri dari test kit COVID-19, swab kit, masker N95, masker bedah, hingga alat pelindung diri (APD).
“Karena itu, Fraksi PKS meminta KemenPUPR berkoordinasi dengan Kemenkes terkait standar teknis bangunan sebuah rumah sakit,” demikian Suryadi Jaya Purnama. (akhir)