Burhan,SH.,MH Kapala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) Burhan, menjelaskan ada laporan dari masyarakat tahun 2019, maka kami melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Selanjutnya sesuai perjajian kerjasama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Dalam Negeri, maka dikoordinasikan dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti pemeriksaan dan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ” kata Burhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Jum’at (30/07/21)
Lanjut Burhan, Maka direkomendasikan oleh Inspektorat agar mantan bendahara Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan tahun anggaran 2018 atas nama, Karman Kadir agar mengembalikan temuan dana Desa Buya sebesar Rp. 57.768.635. dan atas rekemendasi tersebut telah dikembalikan ke kas daerah masing – masing pada tanggl 10 Agustus 2020 sebesar Rp. 27.000.000 dan tanggal 02 Oktober 2020 sebesar Rp. 30.768.635 melalui Bank Malut, “ungkap Burhan.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak menindak lanjuti ke tahap penyelidikan, karena setelah dikembalikan atas dasar rekomendasi Inspektorat, maka kesalahannya termasuk katagori kesalahan administrasi, sedangkan kami hanya melakukan klarifikasi sebagai bentuk pengawalan dana desa agar tepat sasaran, “jelas Burhan.
Tamba Burhan, Sebagai informasi bahwa jumlah nilai rekomendasi bukan Rp 75 juta sekian, tetapi hanya Rp 57 juta sekian, dan kejaksaan sama sekali tidak pernah menerima pengembalian dana dimaksud, melainkan distor langsung oleh pihak dari Desa Buya ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Bank Maluku – Maluku Utara, “demikian untuk maklum dan terima kasih, “singkatnya. (dn)