Jakarta, beritalima.com| – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyatakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada pelaksanaan Haji yang sedang berjalan saat ini 2(025), dimana ditemukaan adanya dugaan pelanggaran di lapangan. Temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), jika ditemukan unsur pidana.
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan, “kami membuat beberapa catatan rekomendasi. Salah satunya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Ini penting untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Selly di Jakarta (26/6).
Selly menambahkan, KPK sangat memungkinkan memanggil berbagai pihak yang terkait langsung dengan penyelenggaraan haji, termasuk petinggi saat ini masih menjabat di Kementerian Agama. Karena meskipun sejumlah pejabat eselon telah dimutasi, masih ada posisi strategis yang diisi oleh orang sebelumnya terlibat dalam penyelenggaraan Haji 2024.
“Baik Menteri Agama sebelumnya, maupun Dirjen Haji yang masih menjabat, perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian juga dengan beberapa pejabat eselon II dan III,” jelasnya. Telaah Selly menemukan adanya jemaah reguler haknya untuk berhaji diduga dialihkan ke jemaah khusus. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bisa berdampak hukum jika terbukti ada unsur jual beli kuota.
“Ini bukan uang kecil, melainkan dana dalam jumlah besar yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila ada praktik jual beli kuota atau pengelolaan dana haji oleh oknum tertentu, itu harus diusut tuntas. Kami serahkan kepada APH,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.
Lebih jauh lagi, Selly menekankan DPR akan menindaklanjuti hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 yang telah disahkan pada tahun lalu. Meski proses penyelidikan baru secara resmi berjalan di 2025, Selly memastikan langkah pengawasan dan penelusuran berbagai temuan terus berjalan.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan menyinggung sejumlah poin krusial, termasuk dugaan ketidakefisienan anggaran, pelayanan jemaah yang tidak maksimal, hingga evaluasi terhadap peran Kementerian Agama dan lembaga terkait.
“Kita tidak ingin pelaksanaan ibadah haji menjadi rutinitas yang terus diwarnai persoalan klasik. Pansus ini hadir bukan sekadar evaluasi, tapi membuka jalan untuk reformasi menyeluruh dalam tata kelola haji,” ungkapnya.
Jurnalis: Rendy/Abri

