Temui Kesepakatan, KI Akan Gelar Sidang Putusan

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara LSM LIRA sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan sudah temui kesepakatan.

Pada Sidang sebelumnya dengan agenda Mediasi (11/12/19) masih ada sedikit perbedaan persepsi antara para pihak, sehingga Mediasi saat itu berakhir dengan Pemohon meminta waktu untuk pendalami dokumen yang di berikan pada saat Mediasi itu oleh Termohon.

Rabu (18/12/19) Sidang kembali digelar di Ruang sidang Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan pada jam 09:00 WIB dengan agenda lanjutan dari Sidang sebelumnya.

Sidang penyelesaian sengketa Informasi Publik hari ini membuahkan satu kesepakatan yang mana setelah Pemohon kaji dokumen yang diserahkan oleh Termohon pada (11/12/19) itu dirasa cukup.

Amir Mahrus Wakil Bupati LIRA Bangkalan yang maju dalam persidangan mengungkapkan, pihaknya telah menemui titik temu setelah mengkaji dokumen dari pihak Termohon.

“Kami telah mengkaji Dokumen yang diserahkan Termohon,” Ungkapnya

Lanjutnya, ia merasa seharusnya tidak sampai Sengketa di KI Kabupaten Bangkalan, mengingat data yang diminta itu adalah data yang seharusnya gampang diketahui oleh Publik.

“Wong cuma data Alokasi anggaran kok, pas sampek ke Sengketa KI, seandainya diberikan pas awal kita minta, ini sudah selesai,” ucapnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Yunus Mansyur Yasin Ketua Komisioner KI Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa Sidang pada hari ini selesai dengan kesepahaman para pihak.

“Sidang lancar dan para pihak sudah ada kesepakatan,” ucapnya.

Selanjutnya Sidang akan kembali digelar dengan agenda Pembacaan Putusan dari Sengketa Informasi Publik antara LSM LIRA Bangkalan sebagai Pemohon dan KPUD Kabupaten Bangkalan sebagai Termohon.

“Sidang selanjutnya adalah pembacaan Putusan, untuk jadwal nanti tinggal tunggu panggilan,” tungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *