JAKARTA,- Tenaga Non ASN Provinsi Maluku yang saat ini menjadi pegawai paruh waktu di tahun 2025 akan tetap diberikan gaji.
Hal ini diungkapkan oleh Widi, Analisis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang SDM dan Aparatur, pada Kemenpan-RB, saat menerima kunjungan aspirasi Komisi I DPRD Maluku. Menurutnya, tenaga non ASN tersebut tetap akan mendapatkan gaji dari pagu anggaran barang dan jasa di masing-masing OPD tempat mereka mengabdi.
” Gaji mereka nanti akan dipertimbangkan sesuai anggaran yang ada di OPD masing-masing. Dari pagu anggaran barang dan jasa. Bisa sesuai UMP daerah atau sesuai dengan besaran gaji di tahun sebelumnya,” sebut Widi, Kamis (16/01/2025), di Ruang Rapat Kemenpan-RB RI.
Sementara itu, menurutnya, pendaftaran P3K diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Jadi, ini merupakan kepedulian Kemendagri dan Kemenpan-RB untuk mengakomodir para honorer yang sudah bekerja di atas 2 tahun.
” Jadi, pendaftaran diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Sudah menjadi tugasnya BKD masing-masing daerah menjadi perpanjangan informasi kepada para honorer yang belum mendaftar,’ tambahnya.
Sementara itu, Benhur Watubun, Ketua DPRD Maluku, sebagai Koordinator Komisi I, menyampaikan,
terkait seleksi P3k tetap saja problem di daerah banyak sekali.
” Catatan penting tentang P3K yaitu yang belum masuk di data base BKN. Selain itu, kebijakan afirmasi. Ada kelebihan formasi di satu bagian dan ada formasi kosong di bagian yang lain karena kurang peminatnya. Olehnya itu, kami datang menyampaikan aspirasi kepada bapak ibu sekalian agar ada solusi dan terakomodir semua. Misalnya, formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Karena Kemenpan- RB sebagai regulator maka kami datang kesini,” sebut Watubun.
Menanggapi penjelasan Widi, Solihin Buton yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Maluku, dirinya merasa lega karena yang kami perjuangkan adalah Tenaga Non ASN yang saat ini kerja part time di masing-masing OPD. Karena, sudah memasuki bulan kedua belum mendapatkan hak-hak mereka yaitu gaji.
” Jawaban Bapak Widi dari Kemenpan-RB, sesuai perundang-undangan yang berlaku bisa diambil dari pagu anggaran belanja barang dan jasa. Sepulang aspirasi, kami bersama mitra yakni BKD Maluku, akan melaksanakan rapat koordinasi untuk evaluasi hasil aspirasi hari ini berdasarkan keluhan masyarakat,” ujarnya.
Kesempatan yang sama, Mimi Hudjajani sebagai Sekretaris BKD Maluku yang turut serta pendampingan aspirasi membeberkan, rekapitulasi data tenaga non ASN lingkup pemerintah provinsi Maluku yang masuk dalam data base 2022 terdata totalnya 4.564 yang terdiri dari 4.413 tenaga non ASN dan sudah diangkat terhitung 2020-2024 sebanyak 1.366. Sedangkan, 151 THK II dan yang sudah diangkat baru 11 orang.
” Olehnya itu masih tersisa 3.047 yang belum diangkat dari kategori tenaga non ASN dan 140 dari kategori THK II. Jadi, total yang belum diangkat sebanyak 3.187 orang. Resolusi penyelesaian penataan non ASN di lingkungan pemerintah provinsi Maluku, pendaftar P3K tahap I sebanyak 2.356. Sedangkan, keadaan per 11 Januari 2025 pendaftar P3K tahap 2 sebanyak 1.275 dengan 803 formasi P3K . Lulus tahap I sebanyak 637 orang dengan sisa formasi 166. Total sisa tenaga non ASN data base ASN sebanyak 2.828 orang dengan rincian 1.719 di tahap I dan 1.109 di tahap II. Olehnya itu, tenaga non ASN di lingkungan pemerintah provinsi Maluku yang dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu masing-masing memperoleh gaji Rp. 3.148.000,- per bulan di tahun 2025,” bebernya. (ulin)