TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Tender Buku Koleksi Perpustakaan 2016 menuai sorotan dari Yusron,Manager Distribusi Dan Pemasaran PT.Tiga Serangkai.
Sorotan yang layangkan oleh Yusron,terkait adanya dugaan praktek monopoli pada pelaksaan tender buku 2016 tersebut.
Kata dia,saat dihubungi via selurernya,Jumat (27/10),di Jakarta,adanya dua perusahan CV.Gibra Netaciptadana dan CV.Bintang Media yang notabene dua-duanya asal dari Klaten jika perusahaan itu secara bersamaan mendaftar pada proses tender tersebut hal itu telah terindikasi melakukan praktek monopoli.
Dari keterangannya kembali,jika kedua perusahaan itu berasal dari Klaten dipastikan perusahaan tersebut telah melabrak Undang-Undang No:5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
“Bahkan kedua perusahaan itu tidak mendapat legitimasi dari pihak perusahaan PT.Tiga Serangkai.Dan kami curigai CV.Gibran Netaciptadana dan CV.Bintang Media dibawa oleh satu orang.Pihak panitia tender harus lebih seleksi sehingga tidak ada rekanan yang merasa dirugikan,”kata Yusron.
Begitupun soal keberadaan perusahaan tersebut,kembali Yusron membeberkan kepada awak media ini,kedua perusahaan itu tidak mendapat legitimasi dari perusahaan PT.Tiga Serangkai.
“Ini harus dipahami oleh pihak panitia sehingga tidak kecolongan, perusahaan mana memiliki kualifikasi yang tidak diragukan sehingga pengadaan buku itu sesuai dengan aturan yang ada.
Bahkan tambah Yusron,diharapkan proses tender pengadaan buku koleksi perpustakaan ini berjalan selektif berjalan tranparansi sehingga tidak ada rekanan merasa dirugikan.(Gede Siwa).