Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 bersekongkol. Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 ini, Majelis Komisi memutuskan, para Terlapor terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar.

Sidang putusan yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta pada Senin (26/01/2026) kemarin dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).

Perkara ini mulai disidangkan 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender. Dugaan tersebut didasarkan ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator. Namun berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud.

Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan.

Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender. Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama.

Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua KPPU kepada beberapa pihak. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender.

Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat. (Gan)

Teks Foto: Para Terlapor Perkara Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, terbukti bersekongkol dan dijatuhi denda total Rp3 miliar.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait