Tender RS Surabaya Timur Perlu Pertimbangan Ulang, Banyak Debitur Lain Yang Akan Menggugat PKPU

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pembangunan Rumah Sakit baru di kawasan Surabaya Timur terus disorot oleh Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, Yusuf Husni.

Menurutnya, Pemkot Surabaya akan sangat beresiko bila tetap memenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk yang tengah dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Makasar dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS)berdasarkan Putusan No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

“Dipastikan akan banyak debitur lagi yang akan mengajukan gugatan serupa. Saya dapat sumber yang bisa di pertanggungjawabkan, bahwa banyak debitur yang akan melakukan gugatan PKPU melihat kondisi PT. PP (Persero) Tbk saat ini. Nilainya bisa-bisa puluhan triliunan,” kata Yusuf Husni alias Cak Ucup di bistro Hutan Hujan Surabaya. Senin (2/10/2023).

Lanjut Yusuf, bila hal itu sampai terjadi, maka bisa saja PT. PP (Persero) Tbk bisa berpotensi bangkrut atau Pailit. Sementara di satu sisi, PT. PP (Persero) Tbk tengah mengikuti tender proyek RS Surabaya yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

“Kalau banyak debitur yang menggugat, apalagi bila nilainya mencapai triliunan, PT. PP (Persero) Tbk bisa bangkrut. Kalau sampai bangkut, bagaimana bisa PT. PP (Persero) Tbk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur,” lanjutnya.

Karena itu Yusuf menilai, Pemkot Surabaya harus mempertimbangkan lagi status PT. PP (Persero) Tbk selaku pemenang tender. Bila perlu dilakukan cek ulang terkait status hukumnya di Pengadilan Niaga Makasar.

Yusuf juga menyatakan perlu diuji dulu di Pengadilan terkait, klaim dari Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya juga menjabat sebagai PPK, Iman Krestian yang mengaku telah berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya serta dalam hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (27/9/2023) lalu, juga menyatakan bahwa pihak PT. PP (Persero) Tbk telah mendapatkan persetujuan dari pengurus PKPU untuk melanjutkan tender RS Surabaya Timur.

“Ya semua itu harus diuji dulu di pengadilan. Tidak bisa serta merta pihak kejaksaan memberi pendapat hukumnya kemudian proyek bisa dilanjut dengan permasalahan ini,” ujar Yusuf.

Berkaitan dengan adanya pendapat hukum dari Kejaksaan yang sudah diberikan kepada Pemkot Surabaya pihak kejaksaan wajib memberikan klarifikasi apakah benar sudah memberikan pendapat hukum.Sampai sekarang belum ada keterangan dari pihak kejaksaan terkait hal ini,” imbuhnya.

Yang membuat Yusuf heran, dalam masalah ini, yang lagi berperkara adalah pihak PTPP yang kena PKPU dan kasasinya telah ditolak. Tapi anehnya, justru pemkot yang berjibaku cari pembenaran hukum ke kejaksaan.

“Mengapa tetap harus dipaksakan PTPP mengerjakan proyek RS Surabaya Timur dengan kondisi seperti ini. Bila ini tetap diteruskan seperti yang dikatakan Iman bahwa pemenang berkontrak diteken pada 29 September, maka semua yang terlibat akan berpotensi terkena pidana. Termasuk oknum kejaksaan yang memberikan pendapat hukum Selain itu sampai sekarang pantauan kami di laman LPSE masih belum dimunculkan nama pemenang berkontrak. Sehingga ini memunculkan aroma tidak sedap antara pemkot dan PTPP,” kritik Yusuf.

Terkait dengan polemik ini, pihak Kosgoro 1957 Jatim mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

“Kami minta nanti BPK turun untuk mengaudit PTPP. Selain itu KPK harus segera turun tangan. Karena indikasinya PTPP sangat jelas tidak punya dana. Kami yakin semangatnya anggaran yang sudah disiapkan pemkot sebesar Rp 200 miliat lebih akan diserap semua dengan mencoba memanipulasi progres,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait