MALANG, beritalima.com| Lelang Jasa Konsultan SKM Bagian Organisasi Setda Kota Malang senilai Rp 163 juta diduga dimainkan lagi. Pasalnya, Lelang yang sebelumya diulang tersebut, dari hasil kualifikasi yang dihasilkan dalam proses lelang tersebut, kembali mendapat sanggahan dari CV Arta Mandiri Consulindo yakni peserta lelang yang sebelumnya mengikuti proses lelang.
“Kami keberatan dan hasilnya, dimana kami dinyatakan tidak lulus dari kualifikasi karena tidak dapat menunjukkan pengalaman sejenis yang nilainya lebih atau sama dengan 50 % nilai HPS. Ini sungguh aneh dan lucu, menurut kami penilaian tersebut (>/= 50 % HPS) merupakan sub unsur, sedangkan menurut aturan lKPP atau semua lelang yang menerapkan lelang 2 file untuk jasa konsultasi badan usaha, dokumen kualifikasi khususnya pada lembar penilaian/ evaluasi kualifikasi mengatakan lulus jika setiap unsur lulus dari ambang batas,” ungkap Ujang Erwayudy direktur CV Arta Mandiri Consulindo kepada beritalimacom.
Ujang menyampaikan bahwa hal itulah yang membuat perusahaannya membuat sanggahan kembali, karena hasil kualifikasi tersebut, dimana lelang ini merupakan tender/lelang ulang yang sebelumnya pokja pemilihan diduga melakukan tindak kecurangan.
“Dengan maksud dan tujuan tertentu dimana perusahaan kami yang menjadi korban, hal ini masih menjadi investigasi APIP dan kejaksaan tinggi,” kata dia.
Adapun sanggahan pada lelang ulang tersebut yaitu :
1. Tidak adanya dokumen kualifikasi yang dapat menjadi rujukan atau pedoman dalam tahap kualifikasi dan tahap evaluasi kualifikasi.
2. Sehubungan dengan tidak adanya dokumen pemilihan tersebut dan kami menolak hasil yang menyatakan kami tidak lulus dikarenakan tidak ada standart penialaian atau transparansi sesuai yang diamanatkan peraturan presiden no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa, sehingga seharusnya semua peserta tidak lulus jika yang digunakan dalam tahap kualifikasi adalah dokumen evalusi teknis yang merupakan tahap selanjutnya. hal ini dikarenaka tidak ada peserta yang mengupload usulan teknis/ proposal yang menjadi dasar pemilihan tersebut.
Apabila pokja pemilihan tetap melanjutkan porses lelang ini, maka kami juga akan menindaklanjuti laporaan kedua pada pihak berwenang. Hal ini merupakan kali kedua pokja pemilihan skm melakukan blunder bahkan meski pokja pemilihan sudah diganti, ini mengindikasikan bahwa ada top level dari pokja atau bahkan ULP itu sendiri yang bermain…
Kami juga melampirkan dokumen yang judulnya dokumen kualifikasi, sedangkan isinya khususnya lembar kriteria evaluasi atau penilaian merupakan dokumen evaluasi teknis…inilah yang menjadi ganjalan kami…ada apa dengan pokja pemilihan atau bahkan ULP Kota Malang, ya tolonglah…jika memang ingin bermain tolong sedikit rapi…tapi ingat sepandai-pandainya kita menutupi bangkai/ kebusukan, pasti akan tercium juga….kami hanya mengingatkan integritas pokja pemilihan, kalian adalah orang terpilih yang dipercaya untuk menjalankan proses lelang sesuai amanat Peraturan Presiden no.16 tahun 2018. Sadarlah.
Demikian sanggahan ini kami buat, besar harapan kami untuk merubah sistem pengadaan di Pemkot Malang ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
[Red]