TRENGGALEK, beritalima.com
Mabuk akibat tenggak minuman keras (miras) dua pemuda asal Trenggalek yaitu Bayu Setiawan (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dan Roni Agung Wiyono (33) dari Desa Gandong Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur hajar tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut dilaporkan korban dan kini harus berurusan dengan unit reskrim jajaran Polres Trenggalek. Korban ST yang juga warga Kecamatan Durenan Trenggalek tersebut harus dirawat di UGD Puskesmas Durenan karena mengalami luka memar di bagian pipi, hidung dan wajah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku di tangkap oleh unit reskrim Polsek Durenan karena diduga keras telah melakukan penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap korban.
“Memang benar dua pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama berhasil kita tangkap berikut barang buktinya. Sedang tempat kejadian perkara (TKP) nya sendiri di salah satu cucian motor masuk wilayah Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,’’ ungkapnya pada awak media saat press release, Kamis (29/11).
Dihadapan wartawan Kapolres menyampaikan, berawal pada Jumat (9/11) malam, pelaku ini dalam kondisi mabuk melintas di jalan dekat cucian motor (TKP). Saat melintas inilah para pelaku, mendengar seseorang yang kebetulan kenal dan juga tetangga mengumpat dengan bahasa kotor yang mereka anggap dilontarkan kepadanya.
Tak terima, keesokan harinya, Sabtu (10/11) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku mendatangi korban di pinggir jalan di sebelah selatan cucian motor dengan maksud menanyakan tujuan dari umpatan yang dilontarkan.
Kebetulan saat itu korban bersama dengan rekan kerjanya sedang mencuci kendaraan milik konsumen. Korban kemudian dipanggil oleh pelaku atas nama Bayu dan disuruh duduk dikursi yang bersebelahan dengannya.
“Setelah korban duduk didekat pelaku Bayu, kemudian ditanyai, siapa yang berkata kotor (mengumpat) kepadanya. Sepontan korban menjawab tidak tahu, dan tiba-tiba tanpa sebab yang jelas Bayu ini dengan menggunakan tangan kanannya memukul korban hingga mengenai pipi kiri ST,” imbuh Kapolres.
Bersamaan itu pula, lanjut Didit, tersangka Agung yang saat itu juga berada di lokasi ikut memukul korban dengan tangan kanannya tepat mengenai batang hidung korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, kemudian melapor ke SPKT Polsek Durenan yang segera melakukan tindakan dengan membawanya ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan visum serta perawatan,” tandas pria ramah asli Surabaya ini.
Petugas dari Polsek Durenan pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Bayu dirumahnya pada Rabu (28/11). Sedangkan pelaku Agung diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Durenan keesokan harinya.
“ Untuk saat ini tersangka dan barang bukti yaitu hasil visum sudah kita amankan, jika terbukti dan memenuhi unsur pidana kedua tersangka akan dikenakan pasal pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara,’’ pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini.(her)