BINTUNI, radarpapua.com — Bupati Teluk Bintuni Ir Pietrus Kasihiw MT terus akan mendesak pemerintah Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar segera melahirkan peraturan daerah tentang Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi.
Tentang hal ini pula, Petrus berharap, kepada Gubernur dan Wakil gubernur Papua Barat yang terpilih setelah dilantik nantinya, dapat segera pula membijaki aturan yang harusnya telah ditetapkan bersama DPR Provinsi Papua Barat dalam memprioritaskan penyusunan Raperda terkait Penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut.
Belum lama ini ditemui di Manokwari, baru-baru ini Bupati Piet dimintai tanggapannya dengan tegas mengatakan, selama ini pembagian dana tersebut telah mengacu kepada Peraturan Gubernur. Melalui peraturan tersebut Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil memperoleh 12 persen, 6 persen provinsi dan 6 persen untuk Kabupaten/kota se-Papua Barat.
“Masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat belum mendapat bagian. Akhirnya mereka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah Teluk Bintuni,” katanya.
Sehingga dalam menyikapi tuntutan warga adat, pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan dengan membayar tuntutan warga saat mereka memintanya.
Tentang hal ini juga, Piet mengutarakan, akan banyak masalah baru muncul akibat pembagian dana hasil migas yang dinilai kurang proporsional tersebut.
“Saat ini kami sedang menghadapi tuntutan dari masyarakat suku Sumuri terutama marga Sowai. Mereka adalah warga yang kehilangan lahan yang saat ini menjadi lokasi LNG Side di Teluk Bintuni,” ujarnya.
Menurut dia, warga suku tersebut benar-benar telah kehilangan lahan. Meski ada dana abadi yang diberikan perusahaan namun masih ada hak yang belum dibayarkan, dan bahkan tentang tempat tinggal mereka, masyarakat adat marga sowai menumpang di atas lahan milik marga adat lainnya. (ian)