BANYUWANGI, beritalima.com – Terkait santernya berita tentang pengerjaan proyek rehabilitasi gedung atau kelas di beberapa lokasi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, DISPENDIK terkesan “Bungkam” seribu bahasa.
Terbukti dengan beberapa pejabat di lingkup dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.
Mulai dari kepala dinas sampai jajaran dibawahnya yang berkaitan dengan penyedia pengadaan barang dan jasa, diam tanpa respon.
Sebelumnya, Salah satu sorotan tersebut muncul dari anggota ARB ( aliansi Rakyat Banyuwangi ), Nanang Hariyanto, mengkritik kebijakan dinas yang dirasa tidak berdasarkan hukum tersebut. Kamis 4/3/2021.
“jika pengerjaan di SDN 2 dan 5 desa kebunrejo kecamatan kalibaru itu tanpa mengantongi SPK. Maka apa dasar melaksanakan pekerjaan tersebut, karena RAB atau spesifikasi itu ada di SPK, dan pastinya dinas juga harus transparan pada rekanan yang lain, anehnya kok bisa ada rekanan yang berani mengerjakan proyek tanpa mengantongi SPK terlebih dahulu, sementara rekanan yang lain justru merasa tidak mendengar ada pekerjaan yang sudah diluncurkan oleh dinas.” Ungkap pria yang akrab dengan nama cemenk ini.
Masih menurut Nanang, bahwa diduga pekerjaan ini ada indikasi pengkondisian.
“kalau seperti ini kan indikasinya ada dugaan pengondisian pekerjaan, bahkan jika boleh saya katakan ini ada upaya KKN di tubuh dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, sangat tidak mungkin jika kepala dinas tidak tahu akan hal ini, jika hal itu terjadi, ini benyuk kongkalikong antara rekanan dan diknas. dan tentunya kami akan mengambil sikap,” Imbuhnya.
Diketahui beberapa pekerjaan proyek rehab gedung SDN di desa kebunrejo kecamatan kalibaru telah di laksanakan proses pengerjaan namun diduga SPK belum dikeluarkan dari dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi. (bi)