SURABAYA, beritalima.com – Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menolak permohonan keberatan para terlapor terkait putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Paket Tender Penerangan Jalan Umum (PJU) Sidoarjo Tahun Anggaran 2014 dan 2015.
“Pada intinya Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Terlapor dan menguatkan Putusan KPPU,” kata Ketua KPPU KPD Surabaya, Aru Armando, Selasa (13/6/2017). “Pertimbangan Majelis Hakim PN sama atau sepakat dengan pertimbangan KPPU,” tandasnya.
Putusan PN Surabaya dalam perkara dugaan persekongkolan tender dengan nilai proyek lebih dari Rp52 Milyar itu dibacakan Senin (12/6/2017).
Sebagaimana yang diungkapkan Aru, pada September 2016 lalu KPPU dalam putusannya terkait perkara dugaan persekongkolan tender PJU Sidoarjo menyatakan 15 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi dalam perkara tersebut juga menjatuhkan denda kepada beberapa Terlapor dengan jumlah yang bervariasi dengan total denda yang dijatuhkan sekitar Rp7,8 miliar.
Menurut Aru, dengan adanya putusan PN Surabaya tersebut, pihak KPPU akan menunggu upaya hukum lanjutan dari para Terlapor. Karena, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, para Terlapor masih dimungkinkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, atas putusan Pengadilan Negeri, pihak Terlapor dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan pengadilan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ganefo)