SURABAYA, beritalima.com| Caleg Terpilih dari Partai Nasdem, Dwi Priyo Raharjo, terancam gagal melenggang ke DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, mantan narapidana ini diduga telah melakukan pelanggaran administrasi, tidak mempublikasikan riwayat hitamnya sebagaimana yang ditentukan.
Kepastian apakah Priyo lolos jadi dewan atau batal tergantung keputusan Majelis Bawaslu Jatim, Rabu (12/6/2019). “Sidang akan kita putuskan besok,” kata Ketua Majelis Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto, Selasa (11/6/2019).
Dalam sidang Bawaslu pada Selasa (11/6/2019) tadi agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Dari dua saksi yang dipanggil, hanya seorang yang hadir, yakni Bisri Choiron. Sedangkan saksi lainnya, Choirul Anam selaku Pimred/wartawan ikilhojatim.com, tidak hadir.
Dalam persidangan ini hadir Tim dari Bawaslu Bojonegoro selaku pelapor, dan Dwi Priyo Raharjo selaku terlapor. Koordinator Divisi Hukum Data Bawaslu Bojonegoro, Mujiono, mengatakan, sebagai Caleg yang juga mantan napi, terlapor telah melanggar ketentuan administratif.
Diungkapkan, mantan napi memang tidak dilarang untuk maju sebagai caleg, tapi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, di antaranya harus ada pernyataan/pemberitaan di media sosial tentang jati dirinya yang pernah dipenjara.
Syarat itu, sebagaimana dikatakan Mujiono, tidak ada dalam berkas pencalegkan terlapor. Pihak pelapor pun sudah mengklaririfikasi ketidaklengkapan itu pada terlapor, dan terlapor tetap tak bisa memenuhinya. Setelah dia terpilih dan persoalan ini dilaporkan, baru ada pemberitaan di media sosial tentang profilnya sebagai mantan napi.
Sementara itu saksi Bisri Choiron mengatakan, sebagai teman di Perguruan Silat Pagar Nusa Bojonegoro dirinya hanya membantu menghubungkan terlapor dengan wartawan kenalannya untuk memberitakan profil terlapor guna memenuhi keabsahan pencalegkannya. Setelah itu Bisri mengaku tidak tahu kelanjutannya, karena antara terlapor Priyo langsung berhubungan sendiri dengan wartawan tersebut.
Terlapor Priyo menyatakan tidak tahu adanya persyaratan pemberitaan profilnya sebagai mantan napi dalam pencalegkannya. Namun dalam berkasnya dia telah melampirkan berita profilnya sebagai mantan napi yang dimuat di media online ikilhojatim.com dan kabargress.com.
Priyo juga menyatakan berhubungan dengan wartawan tersebut melalui WhatsApp. Dan setelah itu dia tidak bisa lagi menghubungi wartawan tersebut, terlebih memintanya untuk hadir di persidangan sebagai saksi.
Priyo, seperti yang dikutip dari kabargress.com, pernah menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bojonegoro atas tindak pidana 170 (1) KUHP kekerasan terhadap orang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dengan putusan kurungan 5 bulan penjara tahun 2010.
Selanjutnya dia menjalani pidana lagi di LP Kelas IIA Bojonegoro atas tindak pidana 170 KUHP kekerasan dengan putusan kurungan 5 bulan penjara tahun 2011.
Pernah menjalani pidana pasal 170 KUHP tindak kekerasan terhadap orang dengan kurungan 5 bulan di LP kelas II B Lamongan tahun 2012.
Dan, pernah menjalani pidana pasal 170 KUHP tindak kekerasan terhadap orang dengan kurungan 4 bulan 15 hari di LP kelas II B Tuban tahun 2015 berdasar putusan PN Tuban No. 312/pd.b/2015/PN.TBN.
Pemuda asli kelahiran Bojonegoro tahun 1988 ini ikut maju sebagai Caleg DPRD Bojonegoro melalui Partai Nasdem. Dia caleg nomor urut 5 Dapil 3 (Boureno, Kepohbaru, Sugihwaras, Kedungadem), dan terpilih dengan mendapat 7.649 suara. Akan tetapi, apakah dia jadi melenggang ke DPRD Bojonegoro, tergantung keputusan Bawaslu Jatim, Rabu (12/6/2019).