BANYUWANGI, beritalima.com – Masih tentang aset desa Kebaman Kecamatan Sronk yakni Tanah GNI yang masih twrus bersengketa antara pemerintah Desa Dan ahli Waris yang sama Sama mengklaim mempunyai Hak atas tanah tersebut.
Seperti yang di katakan sebelumnya oleh kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudi. Spd, bahwa pemerintah Desa Telah mengambil langkah awal dengan berkordinasi Serta meminta petunjuk dengan pemerintah Daerah
“Pemerintah Daerah sudah pernah turun ke desa untuk klarifikasi dan rencananya dalam waktu dekat pemerintah Desa Beserta BPD akan berkordinasi dengan pemda guna meminta petunjuk untuk mengambil langkah langkah awal yang tentunya sesuai aturan yang berlaku, Target pemerintah Desa Yakni mempertahankan aset desa karena di buku kerawangan Desa Tanah GNI itu statusnya Aset Desa.” Ungkap Alif
Disinggung terkait PADes dari tanah GNI karena masuk aset desa, Kepala Desa Mengatakan tidak pernah ada kontribusi masuk ke kas Desa
“Setahu saya selama ini tidak pernah ada kontribusi masuk ke desa untuk pendapatan asli Desa dari tanah GNI itu, karena statusnya juga masih belum jelas dalam persengketaan obyek tersebut kita juga belum berani mengambil kontribusi dari GNI.” Jelas Alif
Diketahui sekarang ini terlihat keberadaan GNI tersebut telah dimanfaatkan entah itu disewakan atau di pinjam pakaikan, masyarakat masih tanda tanya atas hal tersebut.
Sebelumnya juga beredar Selebaran surat mosi tidak percaya dari Masyarakat yang mengatasnamakan Forum anak Bangsa peduli Desa yang menuntut pemerintah Desa kebaman agar mengambil langkah tegas untuk penyelesaian sengjeta tanah GNI agar tidak berkepanjangan. (Bi)