Tentang Pembocoran Pertanyaan Debat Capres-Cawapres, YLPK Jatim Gugat KPU

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kisi-kisi pertanyaan debat capres-cawapres ditentang keras Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Pembocoran pertanyaan debat capres-cawapres itu, menurut Ketua YLPK Jatim, Drs Muhammad Said Sutomo, dinilai sangat salah dan melanggar undang-undang.

Karena itu, tegas Said, pihaknya siap mengajukan gugatan terhadap KPU melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/1/2019).

“Insyaallah besok (Rabu, 9/1/2019) jam 10.00 berkas gugatan ini kami serahkan ke PN Surabaya,” tandas Said dengan didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, pembocoran materi pertanyaan debat capres-cawapres oleh KPU dianggap telah melawan hukum Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pasal itu disebutkan, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Berdasarkan itu, Said menyatakan tindakan KPU membocorkan pertanyaan untuk debat capres-cawapres sangat keliru. KPU dinilai salah dalam menafsirkan pasal tersebut, terutama yang berkaitan dengan kata rahasia.

Karena itu, baik secara lembaga atau sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih, Said dan Muharom minta PN Surabaya membatalkan pembocoran pertanyaan debat capres-cawapres, dan mengusulkan dilakukannya debat capres-cawapres tanpa pembocoran pertanyaan atau kisi-kisinya.

Dikatakan, pembocoran pertanyaan atau kisi-kisi debat capres-cawapres itu sangat merugikan masyarakat, karena masyarakat jadi tidak tahu kualitas para capres-cawapres yang sebenarnya.

Menurutnya, masyarakat ingin tahu paslon capres-cawapres yang memiliki kemampuan dan intergritas dalam mengatasi persoalan bangsa.

“Niat baik KPU yang tidak ingin ada capres/cawapres yang dipermalukan dalam debat dengan cara membocorkan pertanyaan debat itu justru sangat tidak baik, karena akan menyulitkan masyarakat untuk memilih yang terbaik,” tandas Said.

Menurut Said dan Muharom, keputusan KPU tersebut sangat tidak mendidik, sangat meremehkan kemampuan kedua paslon capres-cawapres, dan sangat mundur.

“Anak SD saja kalau mau ujian, soal-soal yang akan diujikan ditutup rapat dan disegel karena dianggap sebagai dokumen negara. Tapi ini memilih calon pemimpin negara soalnya malah dibocorkan,” ujar Muharom.

Selain bakal menghasilkan pemimpin kurang berkualitas, pihaknya khawatir pembocoran materi debat kandidat ini akan berlanjut dalam pilpres selanjutnya, bahkan ke Pilkada dan Pilkades, karena semuanya akan menuntut perlakuan seperti itu.

Said juga menyayangkan kenapa para Capres dan Cawapres tidak ada yang menolak tegas keputusan KPU tersebut, dan justru hanya saling klaim atau menebar hoax dengan menyatakan lawannya yang minta diberi bocoran pertanyaan debat.

“Demi kebenaran, demi keadilan masyarakat yang memiliki hak pilih, dan demi mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, kami mohon gugatan kami dikabulkan,” pungkas Said dan Muharom, yang tidak menampik kalau harapan itu juga untuk menghentikan perang hoax atas keputusan KPU yang dinilai ngawur itu. (Ganefo)

Teks Foto: Drs Muhammad Said Sutomo (kanan) dan Muharom Hadi Kusuma SH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *