BANYUWANGI, beritalima.com – Setelah Hebohnya surat pernyataan Pengunduran diri kepala Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring yang kemudian dilakukan pembatalan Atau Pencabutan Pernyataan, semakin menjadi perbincangan.
Menurut pakar Hukum di kabupaten Banyuwangi, Misnadi S.H. M.H., Yang juga sebagai Ketua Peradi Banyuwangi, menuturkan bahwa itu boleh boleh saja. jumat(21/10/2022)
“kita lihat dulu fakta dilapangan apakah penulis pernyataan itu merasa tertekan dengan desakan desakan atau bagaimana, jika ada sebuah tekanan atau desakan serta suruhan pihak pihak lain maka itu bisa masuk katagori Overmact, meskipun dalam surat permyataan tertulis tidak ada paksaan, namun nantinya harus bisa dibuktikan jika si penulis itu mendapat sebuah tekanan, dan dalam keadaan tersebut sehingga itu tidak bisa dituntut secara hukum.” ungkapnya.
Bahkan Menurut, Misnadi, Sebuah pernyataan itu bisa di batalkan oleh pembuat pernyataan itu sendiri.
“pernyataan itu bisa dibatalkan atau bisa dicabut oleh penulis pernyataan dengan keadaan tertentu, dan itu boleh boleh saja, jika ada pihak pihak yang merasa dirugikan maka pembuktiannya nanti di ranah peradilan.” pungkasnya.
Sebelumnya, kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono, telah membatalkan surat pernyataan pengunduran dirinya yang diserahkan pada camat Cluring. (bi)