Tentang Pencalonan Anggota BPK, Anis Tegaskan Harus Sesuai Ketentuan UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 UU No: 15/2005 tentang BPK.

“Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” anggota Komisi XI DPR RI membidangi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan, Dr Hj Anis Byarwati di Jakarta, Rabu (4/8) pagi.

Seperti diketahui, 16 calon anggota BPK bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI. Dua nama diantaranya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Satu calon lain Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Anis yang juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Ekonomi dan Keuangan ini memaparkan, calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. “Kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu,” ungkap Anis.

Anis yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menjelaskan, permasalahan yang terjadi harus dikembalikan pada aturan UU. Artinya kedua calon itu harus bisa membuktikan dengan surat yang menyatakan calon paling sedikit telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
“Bila bukti itu ada dan sah secara aturan hukum, proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” deemikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait