Tentara Gadungan Divonis 1,6 Tahun, Nipu Pakai Modus Aplikasi Biro Jodoh Online

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aksi akal-akalan untuk mendapat uang sekaligus asmara yang dilakukan terdakawa Yudha Setiawan berujung penjara.

Yudha Setiawan yang adalah TNI Angkatan Darat gadungan tersebut akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan CNN setelah dinilai bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martin Gunting sudah menipu mantan pacarnya yakni Noerika Evita Sari sedikitnya Rp 28 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis yang kamu terima ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa,” katanya dalam persidangan secara Online ruang sidang Garuda 2. Senin (14/12/2020).

Diketahui, memanfaatkan aplikasi biro jodoh online. Yudha Setiawan memacari Noerika Evita Sari, warga Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Bukan itu saja, Yudha Setiawan yang saat berkenalan menggunakan
seragam loreng khas TNI Angkatan Darat kemudian meminjam uang sedikitnya Rp 28 juta kepada Noeroka Evita Sari.

Ada pemandangan lucu saat TNI Gadungan ini mendengar dirinya dituntut 2 tahun penjara.

Kepada majelis hakim Yudha mengaku menyesal telah melakukan penipuan terhadap wanita yang sempat dipacarinya itu. Ia meminta majelis hakim agar hukuman bisa lebih diringankan.

“Saya menyesal, yang mulia. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya lirih. Hal ini berbeda jauh dengan ucapan tentara beneran yang selalu tegas dan mantap.

Mendengar suara sang tentara palsu yang lirih, majelis hakim ikut geregetan. Hakim malah komentar agar masa hukuman si terdakwa ditambah karena sudah mengaku-aku sebagai anggota TNI Angkatan Darat.

“Lho, kenapa kamu jadi loyo begitu setelah ditangkap? Enggak minta tambah saja? Jangan diulangi lagi, ya!” kata hakim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait