Tepati Janji, Kejari Perak Periksa Otak Korupsi Jasmas Kota Surabaya Jasmas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menepati janjinya memeriksa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Pemkot Surabaya Tahun 2016.

“Hari ini kita akan melakukan penyidikan terhadap Agus Setiwan Tjong, setelah itu akan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Alat bukti lengkap.” ucap Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari. Kamis (1/11/2018).

Agus Tjong adalah pihak swasta yang diduga sebagai pengatur proyek Jasmas yang digunakan untuk pengadaan
terop, kursi, meja dan sound system.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *