SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa King Finder Wong kembali menjalani persidangan dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/5/2024).
Kali ini, King yang berprofesi sebagai seorang Tabib atau Shinse atau Akupuntur ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, King menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Jaksa yang menyatakan bahwa mendiang Aprilia Okadjaja tidak pernah mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya di komplek pertokoan Darmo Park sewaktu membuat Wasiat Nomer 67 adalah tidak benar.
Menurut King, dia dan Aprilia Okadjaja pernah sebanyak dua kali mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya.
“Yang pertama saya tidak ikut masuk dan hanya menunggu di mobil sambil menerima telepon dari Pasien, hanya Aprilia saja yang masuk tapi tidak lama. Setelah menemui Notaris, Aprilia cerita selesai mengurus wasiat. Yang kedua sewaktu Aprilia baru pulang dari Taiwan. Disitu saya kembali diajak oleh Aprilia untuk tanda tangan wasiat yang dihadiri oleh Notaris Dedi Wijaya dan 2 orang perempuan sebagai saksi,” katanya di ruang sidang Tirta I, PN. Surabaya.
Ditanya oleh hakim ketua Antyo Harri Susetyo, apakah terdakwa King juga dimintai tanda waktu itu,? King menjawab tidak.
“Disitu saya hanya diam saja, tidak berbuat apa-apa.Selesai dari kantor Notaris kita langsung pulang,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh hakim ketua, apakah waktu itu terdakwa sudah mengetahui akan mendapatkan Wasiat dari Aprilia,? Terdakwa King menjawab sudah mengetahuinya.
“Sebelumnya Bu Aprilia kan juga sudah ngomong. Termasuk membicarakan mengenai harta apa saja yang diwasiatkan Aprilia kepada saya,” jawab terdakwa King Finder Wong menjawab pertanyaan dari hakim ketua Antyo Harri Susetyo.
Terdakwa King juga menjelaskan sebelum Aprilia meninggal dunia, dia pernah diberi salinan Akta Wasiat Nomer 67 oleh Aprilia.
“Untuk saya simpan. Kurang lebih 5 bulan setelah tanda tangan Wasiat, Aprilia meninggal dunia,. Setelah Aprilia meninggal dunia, saya bawah salinan Akta Wasiat itu ke Bank untuk melapor” jelas terdakwa King Finder Wong.
Dalam sidang terdakwa juga menceritakan terkait Polis Asuransi yang dimiliki mendiang Aprilia Okadjaja di Alianz. King menyebut awalnya dia tidak mengetahuinya.
“Saya ditelepon pihak Bank kalau Aprilia mempunyai Asuransi, mereka minta polisnya dan saya jawab saya tidak ada polisnya, saya bilang polisnya hilang, tapi belakangan saya tahu kalau polis itu dipegang sama Harijana,” kisahnya.
Terkait pencairan Polis Asuransi milik mendiang Aprilia di Alianz. Menurut terdakwa King, dia pernah meminta kepada Harijana, namun tidak diberi.
“Harijana bilang tidak ada. Terus saya memberikan kuasa kepada Feri untuk membuatkan Surat kehilangan,” paparnya.
Ditanya oleh hakim Anggota Djuanto, kenapa terdakwa timbul pemikiran mencari jalan pintas dengan membuat laporan kehilangan Polis Asuransi di kantor Polisi,?
“Yang memberikan cara itu adalah Bank, yang mengurusi kehilangan itu bukan Pak Feri, tapi Bank. Sebetulnya Polis itu tidak hilang, tapi Harijana sewaktu saya telepon dia bilang hilang. Setelah laporan kehilangan itu terbit saya pergunakan untuk mengurus Polis Asuransi dan cair sekitar Rp. 4 miliar.
Terdakwa King Finder Wong juga menjelaskan setelah Aprilia meninggal dunia di Rumah Sakit Premier Surabaya, dia yang mengurusi jenasahnya dan yang menandatangani surat kematiannya.
“Saya yang pesan peti mati di Ario dan jasad Aprilia saya semayamkan selama 3 hari di Adi Yasa. Waktu itu tidak ada satupun keluarga atau kerabat dari mendiang Aprilia yang datang,” jelasnya.
Dalam persidangan terdakwa King Finder Wong membenarkan isi BAP 12 Huruf D yang berbunyi :
Pertanyaan, apakah surat kematian Aprilia Okadjaja tertanggal 8 Mei 2020 yang saudara kuasai tersebut merupakan surat kematian yang awalnya telah diterbitkan oleh RS. Premier Surabaya, jelaskan.
Kemudian saudara menjawab tidak. Surat yang saya kuasai adalah surat yang saya peroleh untuk kedua kalinya dari RS. Premier Surabaya karena surat keterangan kematian yang pertama saya terima dari dari RS. Premier Surabaya telah saya serahkan kepada saudara Harri Suharto, ayah dari saudari Harijana. Sesaat setelah saya peroleh surat tersebut, namun selang beberapa waktu penyerahan surat tersebut, saya mendapat kabar dari pihak Alianz jika saya berhak menerima cairan polis dan pihak Alianz memberitahukan syarat-syarat yang harus dilengkapi yang salah satunya adalah surat keterangan kematian atas nama Aprilia Okadjaja. Yang mana untuk memenuhi persyaratan tersebut saya menemui saudara Herry untuk meminta kembali atas surat keterangan kematian tersebut namun tidak diperolehkan dan saya dimarah-marahi menemui Harri Suharto untuk meminta kembali surat-surat tersebut namun tidak diperbolehkan Dan saya malah di mara-marahi. Sehinngga saya melakukan upaya untuk mendapatkan melalui surat kehilangan.
Dikonfirmasi selepas sidang, Pieter Talaway selaku pengacara dari terdakwa King Finder Wong mengaku puas dengan sidang pemeriksaan terdakwa ini.
Menurut Pieter, dalam persidangan nampak jelas kalau terdakwa King tidak berperan nyata. Semua yang terdakwa lakukan itu sesuai dengan haknya dia.
“Makanya tadi saya singgung kenapa penasehat hukum terdakwa yang dulu tidak melaporkan Harijana, karene dia yang telah menguasai Harta benda dari mendiang Aprilia Okadjaja. Karena di dalam Wasiat itu Aprilia sudah menunjuk King Finder Wong sebagai pelaksana wasiat,” katanya.
Karena terdakwa adalah pelaksana wasiat, harusnya dialah yang menguasai harta benda warisan dari Aprilia Okadjaja.
“Tapi ini tidak, ternyata faktanya harta benda itu dikuasai semua sama Harijana. Jadi kedepan kita Akan laksanakan pelaporan kepada Harijana,” pungkas Pieter Talaway singkat. (Han)