KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu menjadikan tersangka Arifin Ahmad, Oknum Kepala Desa Baleha Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, periode 2021 – 2025
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Arifin Ahmad resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21, “Arifin Ahmad juga terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan Celana Jeans Panjang berwarna biru serta memakai Peci menuju mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Plt Kepala Seksi Pidana umum, Emanuel Zebua mengatakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh pihak penyidik Kepolisian Polres Kepulauan Sula.
Kata dia, dalam pelimpahan berkas perkara tersangka Arifin Ahmad yang sudah dinyatakan P21, Kejaksaan langsung melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan. Dan saat ini kami titip di sel tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, ” Untuk berkas perkara, kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, “kata Emanuel kepada media ini, Kamis (28/7/22)
Menurut Emanuel, Sementara untuk pembuat ijazah palsunya, kami dari kejaksaan belum terima berkas perkaranya hingga saat ini, berkas yang diterima pihak Kejaksaan dari penyidik polres Kepulauan Sula hanya tersangka oknum kades Arifin yang menggunakan ijazah palsu itu.
“Namun pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik Polisi supaya didalami lagi kepada pihak pihak yang terlibat, termasuk pembuat ijazahnya, karena pembuat ini juga termasuk saksi dalam berkas perkara dan keterangannya sudah mengakui juga, “Jadi tergantung penyedik yang sedang dalaminya, “pungkasnya.
Ketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara berdasarkan KUHP dan Pasal Pasal 69 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan surat. [dn]