Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Desa Dofa

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Penyidik Polsek Mangoli Barat, Polres Kepulauan Sula menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga (3) orang tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap korban Alfariz Arifin (21) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat

Ketiga orang tersangka tersebut yakni Alimudin alias Mudin (20), Raisyudi alias Larahi (20), Samsudin alias Kele (20), sedangkan Mujakir Muhlis alias Muja (17) masih dibawah umur, sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan

Dari ketiga tersangka ini ditahan selama 21 hari ke depan, terhitung mulai dari Rabu 17 April hingga 06 Mei 2024.

Pihaknya juga mengungkapkan kasus yang menimpah korban, Alfariz yang dilaporkan atas kasus dugaan pengeroyokan karena dilakukan secara bersama sama.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Itu bunyi pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan

“Berdasarkan pasal 170 KUHP pelaku pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, “tindasnya.

Sementara itu, selaku orang tua korban Hawa Mandar mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kepulauan Sula dan Kapolsek Mangoli Barat serta jajarannya yang telah berhasil menggungkapkan para penganiayaan terhadap anak saya serta empati yang telah ditunjukan Bapak Kapolres kepada saya dan keluarga,” ungkapnya

”Ia juga berharap agar peristiwa yang dialami anaknya itu, merupakan peristiwa terakhir diwilayah Kecamatan Barat sehingga tidak ada lagi peristiwa seperti yang dialami anaknya, “ucap orang tuan korban.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait