Terancam Dipecat, Nasib Kades Rantau Kumpai Bagaikan Telur Diujung Tanduk

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, Beritalimacom- Kepala Desa (Kades) Rantau Kumpai Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Rahta (48) yang tersandung kasus asusila dengan melakukan perzinahan beberapa waktu lalu, saat ini nasibnya bagaikan telur diujung tanduk, beberapa saksi dan pelapor sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten OKU.

“Dan dalam waktu dekat yang bersangkutan (Kades) akan dipecat secara tidak hormat”, ungkap Sektretaris Inspektorat Kabupaten OKU Robinsyah, SE.MSi saat dikonfirmasi beritalima.com.

Kami sudah melakukan pemeriksaan secara Intensif dan Transparan kemudian usulan pemecatan terhadap Kades Rantau Kumpai Rahta sudah dinaikkan ke Bupati OKU.

“Surat usulan pemecatan sudah dinaikkan ke Bupati”, ucapnya Selasa (15/11).

Sementara itu aksi bejad Kades Rantau Kumpai Rahta yang melakukan perzinahan terhadap YE (32) istri Purnomo sempat membuat warga geram dan akan melakukan aksi demo apabila yang bersangkutan (Kades), tidak diberikan sanksi yang tegas karena, menurut warga perilakunya sudah tidak bisa lagi ditolelir hal itu menyangkut nama baik Desa Rantau Kumpai yang sudah tercoreng.

“Kita merasa lega karena sanksi yang dijatuhkan kepada Kades tersebut, sudah layak dan pantas untuk dipecat, memang harus dipecat karena perbuatan dan perilakunya sudah menyimpang, serta telah mencemarkan nama baik desa Rantau Kumpai dan aksi bejadnya sudah merusak moral, kami tidak mau dipimpin oleh Kades Rahta yang perilakunya bejad”, ungkap salah satu warga yang namanya enggan dimediakan.

Terpisah menanggapi permasalahan itu Plt.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Drs.Jaya Mahrindra membenarkan bahwa Kades Rantau Kumpai Rahta dalam waktu dekat akan dipecat secara tidak hormat.

“Saya berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten OKU dengan adanya kejadian itu, sebagai pembelajaran jangan sampai ada lagi oknum Kepala Desa yang berbuat demikian (melakukan perzinahan terhadap istri orang) karena sanksinya sangat berat yakni dipecat secara tidak hormat”, terangnya.
[(Ariyan]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *