BANDUNG, beritalima.com | Tidak ingin terjebak kredit macet, seorang debitur di Bandung, Jawa Barat mengajukan permohonan pelunasan dipercepat sesuai kemampuan serta keuangan yang dia miliki. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang semakin tua dan sering sakit.
Bahkan permohonan dari pria yang baru beberapa bulan menyandang status duda pasca istrinya meninggal dunia itu disampaikan secara lisan dan tertulis namun bukan kepastian disetujui atau ditolak malah mendapatkan top up.
Hal tersebut dibenarkan Rhn, putri sulung sang debitur, Sabtu (5/3/2022) saat tim beritalima mendatangi rumahnya di Kiaracondong.
“Hari itu ayah sedang tidur saat petugas bank datang kemudian dipaksa menandatangani persetujuan top up”, ujar Rhn.
Benarkah permohonan pelunasan dipercepat yang disampaikan debitur dijawab dengan top up ?! Kita nantikan pernyataan resmi dari bank milik pemerintah itu pada berita berikutnya. (Pathuroni Alprian)