SIDOARJO, beritalima. Com- Pengumpulan sumbangan baik berupa uang dan barang adalah merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiayaan usaha kesejahteraan sosial, namun agar terhindar dari penyalahgunaan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2018 yang berisi tentang Pengendalian Sumbangan Masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin S.H. dalam acara Sosialisasi Perbup Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pengendalian Sumbangan Masyarakat di Aula lantai 3 Dinas Sosial Kab Sidoarjo.
“Pengumpulan sumbangan seringkali dilakukan pada masyarakat luas baik mengatasnamakan diri sendiri atau lembaga, agar terhindar dari penyalahgunaan kegiatan ini harus diatur dan dikendalikan” ucap Wabup.
Hadir untuk membuka acara, Wakil Bupati yang akrab disapa Cak Nur menyadari bahwa pengumpulan barang atau uang baik momen terjadinya bencana maupun tidak merupakan salah satu unsur penunjang dalam usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi dengan jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian dan kepekaan sosial.
“Namun ada yang harus kita perhatikan bersama bahwa saling tolong menolong, membantu sesama dengan meminta sumbangan kepada masyarakat luas harus dipupuk, dibina dan ditingkatkan serta diatur dengan tertib terarah agar aktifitas ini tidak mengganggu masyarakat luas. Begitu pula hasil pengumpulan uang dan barang tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hasilnya dapat diserahkan secara langsung kepada yang berhak atau dikembangkan dan dikelola secara amanah, profesional, transparan dan akuntabel” jelas Cak Nur.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sidoarjo, M. Khudori mengatakan dalam mewujudkan usaha tersebut perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah berupa aturan atau regulasi yang mengatur keberadaan aktivitas dan legalisasi lembaga, baik dari sisi perizinan maupun pengendalian pengumpulan sumbangan yang diterapkan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo.
Untuk itu kali ini Bagian Kesra Setda Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi dengan menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sidoarjo Hery Suhartono dan Praktisi Bidang Kesejahteraan Sosial Wiyono.
“Narasumber tersebut akan menjelaskan bagaimana Implementasi Perbup ini dan Optimalisasi pemenuhan Kesejahteraan Sosial. Ada 160 peserta yang hadir pada sosialisasi ini, meraka dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ormas Islam, Perwakilan Mahasiswa, Organisasi pengelola zakat, Perwakilan Panti asuhan dan Perwakilan K3S” pungkasnya. (Kus)