SAMPANG, BeritaLima.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura terapkan prinsip Physical Distancing bagi pengendara di area trafik light. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang hingga saat ini terus bertambah, Rabu (15/7/2020).
Metode yang dimaksud adalah dengan membuat titik start moto GP, sehingga di area trafik light diberi garis putih yang harus ditempati oleh pengendara saat lampu merah dengan jarak kurang lebih satu setengah meter.
Adapun posisi titik start moto GP tersebut memiliki perbedaan antara kendaraan roda dua dan empat. Untuk roda dua berada di posisi terdepan dengan garis putih pendek, sedangkan kendaraan roda empat posisinya di bagian belakang dengan ukuran garis lebih panjang.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan, kebijakan baru ini akan diberlakukan di setiap trafik light yang ada di wilayah Kabupaten Sampang, namun sementara waktu masih diberlakukan di trafik light Jalan Trunojoyo tepatnya, di depan Monumen Trunojoyo Sampang.
“Pastinya kami akan memberi titik start sebagai pembatas jarak di semua trafik light,” ujarnya.
Dalam proses pengamannya, pihaknya akan bekerja sama dengan Dishub sehingga, setiap harinya akan ada petugas yang berjaga.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat sehingga dapat mematuhinya demi kebaikan bersama dalam memutus penyebaran covid-19, “Kita harus bekerja sama dalam memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Sampang,” Timpalnya.
Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Kabid Perhubungan Jalan Dishub Sampang Moh Chotibul Umam bahwa penerapan physical distancing dengan metode titik start moto GP nantinya akan digunakan di semua trafik light wilayah Sampang, “Kami juga ikut serta dalam melakukan pengawasan,” singkatnya. (FA)