SURABAYA, beritalima.com | Sejak diberlakukannya persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan no.80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022, KAI Daop 8 secara tegas mengawasi para calon pelanggan saat proses boarding di stasiun keberangkatan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, tidak membantah hal tersebut. Dia menegaskan, hal itu dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api.
“KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket stasiun,” tegas Luqman di kantornya, Senin (22/8/2022).
Dia mengingatkan, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA hendaknya memperhatikan syarat-syarat perjalanan, diantaranya bagi usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Bagi yang sudah booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bagi yang belum, hanya vaksin kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Sedangkan bagi yang usia 6 sampai 17 tahun, wajib vaksin kedua dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinnya tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan bagi yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.
Terus, bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik yang usia 18 tahun ke atas maupun usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.
Luqman mengatakan, untuk mendukung kemudahan pelanggan dalam memenuhi persyaratan perjalanan tersebut, KAI Daop 8 Surabaya telah menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Selain itu, sejak 16 Agustus 2022, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun tersebut dengan tarif Rp195.000. Hingga saat ini sudah sebanyak 216 pelanggan yang telah mendapatkan layanan PCR di 3 stasiun tersebut.
Terkait ketegasan penerapan persyaratan perjalanan dengan KA jarak jauh itu, sejak 15 sampai 21 Agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 pelanggan tidak diijinkan melakukan perjalanan, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Luqman mengingatkan, para calon pelanggan hendaknya memperhatikan jadwal keberangkatan dan waktu pelaksanaan tes PCR ataupun vaksin booster yang sebaiknya dilakukan sehari sebelum keberangkatan. (Gan)