Terapkan Social Distancing Dinas Peternakan Tidak Menggelar Bazaar

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Menyambut Hari Raya Idul Adha, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Wemmi Niamawati, mewajibkan semua penjual maupun penyembelih hewan kurban memiliki surat keterangan sehat. Hal tersebut disampaikan pada Jumat (2/7/2020) di ruang kerjanya.

Ketentuan ini merupakan salah satu antisipasi untuk meminimalisir penularan virus Corona ( Covid-19 ) saat Hari Raya Idul Adha.

“Ini karena ada pendemi Covid-19, jadi yang disertai surat kesehatan bukan hanya hewan kurbannya saja, namun harus pedagang maupun penyembelihnya juga harus memiliki surat keterangan sehat. Cukup dari Puskesmas tidak perlu rapid test. Tapi kalau mau rapid test malah lebih bagus,” terang.

Lebih lanjut Wemmi mengungkapkan, walaupun Covid-19 tidak menular ke hewan ternak, Wemmi Niamawati juga meminta peternak, penjual, dan juga penyembelih hewan kurban tetap menjalankan protokol kesehatan. Yaitu dengan disiplin menggunakan alat pelindung diri (APD) mulai dari masker, hand sanitiser atau tempat cuci tangan hingga sarung tangan.

“Sebenarnya yang menular adalah penyakit antraks. Meski demikian memang ada perbedaan antara tahun ini dengan sebelumnya karena ada pandemi Covid-19,” sambungnya.

Wemmi mengatakan, alokasi sapi untuk pemotongan kurban tahun ini sebanyak 56.160 ekor.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2019 yaitu sebanyak 63.000 ekor.

“Kalau untuk total stok sapi, tahun ini adalah 529.346 ekor,” jelasnya.

Sedangkan untuk kambing total ketersediaan tahun ini adalah 2,1 juta ekor.

“Untuk pemotongan harian 1.000.117 kambing selama setahun. Dan ini bisa menyuplai keluar provinsi 180.000 ekor. Sementara untuk kurban kami menyediakan 270.000 ekor kambing, tahun 2019 kami menyiapkan 300.000 sedangkan domba 68.000 ekor,” katanya.

Lebih lanjut Wemmi mengatakan, sebelum dilakukan pemotongan hewan, Dinas Peternakan selalu melakukan pemeriksaan hewan atau antemortem.

Menurutnya umur kambing yang pas untuk disembelih adalah umur dua tahun, sedangkan sapi umur satu tahun.

“Yang membedakan lagi tahun ini adalah para penjual hewan kurban harus menerapkan physical distancing. Selain itu harus memiliki izin dari pemkot atau pemkab setempat, kalau kesulitan cukup dari kecamatan. Dan terakhir ada izin sanitasi,” lanjutnya.

Untuk permintaan daging sapi selama pandemi Covid-19 sendiri, menurut Wemmi Niamawati tidak mengalami penurunan.

Menurutnya, selama bulan Januari hingga saat ini, hampir tiap hari Rumah Potong Hewan (RPH) melakukan pemotongan.

“Tahun ini kami tidak menggelar bazar hewan kurban, karena kami menerapkan social distancing,” tandas Wemmi.

Sebagai gantinya, pihaknya lebih mendorong para penjual untuk menggunakan penjualan secara online.(yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait