Teras Dorong Pemkab Lakukan Pendampingan Penyaluran Dana Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite I DPD RI sekaligus Gubernur Kalimantan Tengah dua periode, Dr Agustin Teras Narang mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah itu segera melakukan pendampingan terhadap hampir 1.000 desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, pengucuran Dana Desa dilakukan tiga tahap. Tahap pertama sudah dikucurkan. Namun, dari 1.433 desa yang ada di Kalimantan Tengah, baru 469 desa sudah menerima penyaluran Dana Desa. Sisanya, 964 desa belum menerima penyaluran dana desa tahap pertama 2020.

Total dana desa 2020 yang bakal disalurkan dalam tiga tahap itu secara nasional Rp 72 triliun. “Kami mendorong Pemda melakukan pendampingan ke desa agar dana desa sepenuhnya dapat disalurkan,” Teras dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (9/4).

Pemerintah Daerah melalui jajaran di tingkat kecamatan serta pendamping desa, perlu melihat kendala kepala desa dalam penyelesaian dokumen yang diperlukan sebab keterlambatan penyelesaian APBDes jadi bagian dokumen Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) hanya membuat desa gagap menghadapi penyebaran covid-19. Padahal, situasi semakin berat dengan keputusan pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikatakan, di Kalteng baru Kotawaringin Barat yang memiliki 81 desa dan sepenuhnya telah mendapat dana desa tahap pertama. Kotawaringin Timur dengan 168 desa, penyaluran baru 92,86 persen atau 156 desa. Ada dua Kabupaten yang sama sekali belum menerima pencairan Dana Desa.

“Ini tentu membutuhkan perhatian bersama agar penyaluran Dana Desa Tahap I/2020 bisa segera dilakukan. Dalam situasi seperti ini, tentu desa dan masyarakat membutuhkan dana untuk mendukung langkah Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah mereka,” kata Teras.

Untuk itu, Komite I mendorong minta Pemerintah segera menyalurkan dana desa ke seluruh desa yang belum menerima. Kepala daerah diharapkan segera mengambil langkah termasuk mengevaluasi kendala pengajuan dana desa dari jajarannya hingga ke tingkat desa.

Perda tentang Dana Desa ini didorong juga agar dapat berjalan di tingkat bawah. Pelaporan realisasi dan capaian output tahun sebelumnya juga mesti dilaporkan sesuai ketentuan.

Dengan kerja sama dan saling bersinergis di pemerintahan pada setiap tingkatan, diharapkan dapat membuat dana desa efektif dipakai sebagai salah satu alternatif penanganan dampak pandemi. “Jajaran pemerintah kabupaten mesti sigap membantu menuntaskan penyaluran Dana Desa ini, agar pimpinan daerahnya juga dapat fokus pada isu lain yang lebih mendesak di tengah pandemi ini.”

Teras berjanji, DPD RI bakal terus memantau perkembangan penyaluran dana desa ini dan mendorong sinergi di tingkat pemerintah daerah dengan pemerintah desa. “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pun diharapkan bisa mendorong pemerintah kabupaten di wilayahnya segera mengatasi kendala penyaluran dana desa,” demikian Agustin Teras Narang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait