Teras Narang: Komite I DPD RI Tolak Pemilukada Serentak 9 Desember 2020

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite I DPR RI Dr Agustin Teras Narang mengatakan, pihaknya menolak pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020 yang sudah diputuskan Pemerintah bersama DPR RI, 9 Desember mendatang.

Salah satu alasannya, kata senator dari Dapil Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, karena pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia belumlah melihatkan tanda-tanda ke arah yang lebih baik. “Komite I DPD RI menolak pelaksanaan Pemilukada Serentak 9 Desember 2020,” ungkap Teras dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI yang diterima awak media, Rabu (10/6) malam.

Badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO), kata Teras, telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan berakhirnya. Bahkan, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No: 12/2020 dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.

Pandemi Covid-19, jelas politisi senior ini, telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

“Pemilukada Serentak di 270 daerah itu melibatkan sekitar 105 juta orang pemilih. Pertemuan besar itu sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” ungkap dia.

Demikian juga dengan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang telah disepakati KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah Rp9,9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat buat daerah bila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19 buat masyarakat.

Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 oleh KPU Rp 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini sangat memberatkan keuangan negara. Belum pula terhitung penambahan anggaran yang dibutuhkan 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19, termasuk tahapannya.

“Di tengah pandemi Corona dikhawatirkan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat,” kata Gubernur Kalimantan Tengah pilihan rakyat dua periode tersebut.

Komite I DPD RI, tambah Teras, dapat memahami usulan dilaksanakannya Pemilukada Serentak 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan Daerah dari Pandemi Covid-19. “Sangat disayangkan rencana pelaksanaan Pemilukada serentak itu kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu ‘salus populi supreme lex esto’ atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara,” demikian Agustin Teras Narang.

Semula Pemilukada serentak ini dijadwalkan September 2020. Melalui Perppu No: 2/2020, Pemerintah menggeser pelaksanaannya ke Desember 2020 dengan sejumlah cacatan. Perppu tersebut juga diatur bahwa jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam covid-19 berakhir.

Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Sementara, KPU RI dan Bawaslu RI selaku penyelenggara akan menindaklanjuti proses dan tahapan pelaksanaan Pemilukada yang tertunda pada Juni 2020 ini.

Namun, pada saat bersamaan, Indonesia tengah berjuang menghadapi Pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda segera berakhir. Bahkan obatnya juga belum ditemukan. Pemerintah Daerah, masih berjuang mengatasi, mengobati dan mambatasi penyebaran Covd-19 di daerah masing-masing. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait