Teras Narang Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan, pandemi virus Corona (Covid-19) yang awalnya mewabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China akhir tahun lalu dengan cepat menyebar ke berbagai belahan penjuru dunia termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 yang telah merenggut nyawa puluhan ribu jiwa tersebut menimbulkan banyak menimbulkan persoalan di tanah air dan diperkirakan bakal masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Dalam situasi seperti ini, sudah saatnya pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum turunan UU No: 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Hal itu mendesak dilakukan agar pada saatnya koordinasi pelaksanaan penanganan Covid-19 dapat segera ditindak lanjuti,” kata Teras dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI yang diterima awak media, Senin (30/3) pagi.

Politisi senior tersebut mengatakan, pihaknya bakal memberikan panduan kepada pemerintah pusat hingga daerah dalam mengambil langkah yang diperlukan termasuk penerapan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dengan begitu, tak ada wilayah yang membangun tafsir terpisah dari aturan hukum yang ada sehingga PP itu tidak menimbulkan persoalan kemudian.

Penetapan kedaruratan kesehatan dan penerbitan PP merujuk kepada UU Kekarantinaan Kesehatan mesti segera dilakukan dalam situasi mendesak seperti sekarang agar ada payung hukum penanganan pendemi Covid-19. Sembari Pemerintah Pusat menyiapkan langkah kerja terukur, terstruktur bersama Daerah dalam melindungi dan memenuhi hak dasar masyarakat.”

Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu berpandangan, dalam situasi ini, Pusat dan Daerah mesti seirama membangun langkah yang sinergis dengan mengutamakan keselamatan, perlindungan kesehatan masyarakat secara terpadu lewat aturan yang ditaati semua pihak.

Gubernur selaku wakil Pusat di daerah, mesti mengingatkan bupati serta wali kota agar tidak gegabah dalam mengambil langkah, sesuai arahan Pusat dan UU. Komunikasi intensif, berkala dan koordinasi lintas sektoral perlu dibangun, termasuk memastikan mekanisme perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, termasuk bila akhirnya Pemerintah menempuh opsi Karantina Wilayah, diperlukan pengaturan lebih lanjut seperti kewajiban pemenuhan hak dasar diantaranya pangan hingga kesehatan.

Hal ini tentu tidak akan mudah, bila realokasi anggaran baik lewat APBN maupun APBD tidak disinergikan bersama. “Realokasi anggaran di pusat maupun daerah, mesti diprioritaskan buat perlindungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Teras.

Komite I DPD RI juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut mendukung dengan cara masing-masing. Pelaku usaha mendukung dalam memastikan agar para pekerja tetap mendapat haknya demi pemenuhan kebutuhan hidup mereka, juga bisa dilakukan lewat bentuk lain seperti dukungan pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) tim kesehatan yang masih terbatas sejauh ini.

Masyarakat didorong menjaga semangat gotong royong sebagai modal menghadapi kemungkinan karantina wilayah. Saluran komunikasi antar warga dengan dukungan perangkat desa dan aparat keamanan mesti dibangun untuk menghadapi situasi ini. “Semangat kebersamaan, gotong royong menjadi kunci dalam menghadapi penyebaran Covid-19,” demikian Agustin Teras Narang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait