Terbangkan Balon, Dapat Dijerat UU Keselamatan Penerbangan

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Kapolres Ponorogo, Jawa Timur, melarang masyarakat menerbangkan balon sebagai rasa euforia pada saat lebaran nanti. Bahkan Kapolres ‘mengancam’ tindakan menerbangkan balon tradisionil dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Penerbangan.

Atas sosialisasi larangan tentang menerbangkan balon ini, ratusan komentar pedas dan saling bully alias pro-kontra di media sosial facebook meluncur dari ratusan akun milik warga Ponorogo.

Banyak facebooker menilai, himbauan Kamtibmas tersebut dinilai akan membunuh ‘tradisi’ merayakan Lebaran. Menurut sebagian besar pemilik akun di grup facebook tersebut, larangan ini akan menghilangkan tradisi yang selama belasan tahun terakhir telah dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Fitri.

Tradisi sebagian masyarakat Ponorogo, menerbangkan balon udara berbahan plastik yang diisi dengan asap ini biasanya dilakukan usai Salat Idul Fitri. Di bawah balon yang bisa mencapai tinggi 40 meter dengan lingkar lebih dari 10 meter ini akan dicantoli rangkaian petasan berukuran kecil, sedang hingga besar. Petasan berjumlah ratusan bahkan ribuan ini akan meledak di udara setelah balon mencapai ketinggian puluhan atau ratusan meter dari atas tanah.

Menurut pemilik akun facebook berinisial PM, tradisi balon lebaran adalah momen yang ditunggu setahun sekali. Dengan rangkaian huruf besar sebagai judul, PM menuliskan sejumlah kalimat. “JANGAN BUNUH TRADISI KAMI INI PAK!!, Inilah yang kami tunggu-tunggu setahun sekali. Inilah mainan penghibur di kampung kami. Tanpanya hari raya akan hambar dan sepi. Tolong jangan hilangkan tradisi kami ini pak,” tulis akun PM dalam status yang diposting pada Sabtu 3 Juni 2017, siang.

Di bawah foto PM, juga ada tulisan #save_balon_lebaran_ponorogo’. Posting status dan foto ini ini langsung mendapat tangapan dari banyak akun dalam grup facebook warga Ponorogo. Lebih dari dua ribu akun lain mengirim ‘like’ atau menyatakan suka dengan posting tersebut. Ada pula yang mengirim ikon sedih ada pula yang mengirim ikon sayang. Namun tidak jelas, kesedihan dan rasa sayang tersebut berpihak pada himbauan atau posting dari PM.

Komentar mendukung #save_balon_lebaran_ponorogo pun cukup pedas. Beberapa menyebut tetap akan melaksanakan pelepasan balon, bahkan mengajak seluruh warga di tiap dusun untuk turut menerbangkan balon. Dukungan lain menyebutkan himbauan ini timpang dengan kenyataan bahwa ancaman pidana tidak berpihak. Sebab para koruptor masih berkeliaran sementara warga yang hanya bersenang-senang diancam hukuman denda hingga ratusan juta rupiah dan penjara.

Ada pula komentar yang bernada menantang pihak kepolisian. Sebab warga yang menerbangkan balon lebaran memang jumlahnya ribuan di seluruh Ponorogo. Namun ada pula yang mengajak mematuhi himbauan dan menghubungkannya dengan perintah Allah dalam merayakan Idul Fitri. Termasuk ada yang menyitir sebuah berita tentang rumah di Malang yang hampir terbakar akibat balon lebaran.

Himbauan Kamtibmas yang ditandatangi oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, yang beredar sejak pertengahan pekan lalu mengajak warga agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara. Ada dua pasal yang dicantumkan dalam himbauan tersebut. Yaitu pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup soal perbuatan yang dapat mengganggu dan merusakkan lingkungan hidup seperti kebakaran dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan.

“Polres Ponorogo dan Pemda pernah ditegur oleh pihak otoritas penerbangan (penyelenggara lalu lintas udara) soal balon udara ini. Balon itu bisa naik tinggi sampai mengganggu penerbangan dan bisa mengancam keselamatannya,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, menanggapi pro-kontra balon lebaran ini.

Sebenarnya, himbauan ini juga berasal dari warga. Sebab banyak warga yang melaporkan adanya kerugian berupa kerusakan rumah saat tertimpa balon yang jatuh di atas rumahnya dan membuat genteng berserakan terseret balon.

“Warga banyak yang lapor rumahnya terbakar dan minta dilarang. Ulamanya juga begitu, berbagai keluhan sudah disampaikan. Petasannya juga berbahaya. Kami sebenarnya dilematis. Warga yang terbakar lapor polisi padahal yang menyebabkan tetangganya sendiri beda desa, repot kan,” tambahnya.

Meski banyak yang kontra dengan himbauan ini, polisi tetap akan menindak tegas warga masyarakat yang menerbangkan balon udara ini. “Tidak perlu satu desa ditangkap, ya provokatornya saja diambil. Tapi bisa juga satu desa diamankan semua. Yang pasti kita akan bertindak tegas sebab ini adalah masalah sehingga sebaiknya semua dilarang,” pungkasnya. (Rohman/Dibyo).

Foto: Istimewa

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *