Terbentur Usia, Baru Menjabat 10 Bulan Kajari Madiun Dimutasi Jadi Jaksa Fungsional

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Joko Susanto, dimutasi sebagai jaksa fungsional (tanpa jabatan) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penggantinya, yakni Bambang Panca Wahyudi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pertahanan dan Keamanan pada DirektoratĀ  Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Bambang Panca Wahyudi.


Joko, yang baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, dimutasi karena terbentur masalah usia. Untuk jabatan stuktural eselon III atau setingkat Kajari dan Asisten pada Kejaksaan Tinggi, hanya dapat dijabat oleh jaksa dengan usia maksimal 58 tahun. Sedangkan usianya, sudah memasuki 58 tahun.
“Untuk itu, jika tidak menjabat jabatan yang lebih tinggi, misalnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, harus pindah sebagai jaksa fungsional hingga pensiun usia 62 tahun,” kata salah satu sumber di kejaksaan, Rabu 29 Juli 2020, siang.


Diberitakan sebelumnya, untuk penyegaran dan memenuhi kebutuhan organisasi, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi pejabat setingkat eselon III. Mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten, Koordinator Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Sub Direktorat, Selasa 28 Juli 2020.
Kali ini, Jaksa Agung melakukan mutasi terhadap 149 pejabat eselon III. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan penggantinya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Agung Mardiwibowo.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Magetan, Muhamad RizalĀ  Sumadipura, dimutasi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) di Kejaksaan Tinggi Aceh. Untuk penggantinya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ely Rahmawati.
Kepala Negeri lainnya di jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terkena mutasi yakni, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Wagiyo, dimutasi sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tingi Riau. Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Teuku Rahmatsyah, dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Medan, Sumatara Utara.Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Ngasem, Mohamad Rohmadi, mendapat jabatan baru sebagai Asinten Intelijen (Asintel) di Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Sri Heny Alamsari, dimutasi sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tanggal 28 Juli 2020.
Mutasi yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, merupakan hasil rapim 17 Juli 2020, lalu. (Dibyo).
Ket. Foto: Joko Susanto/Foto: beritalima.com.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait