TORAJA UTARA-beritalima.com-Rumah Sewa atau Indekos rupanya mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.Sebagai buktinya,Bupati Kalatiku Paembonan mengeluarkan surat perihal Penyampaian Perda No.13/2013 tentang Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Sewa/Indekos.
Adapun hal yang penting yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait dengan penertiban keberadaan rumah sewa dan Indekos sesuai perda yang ada.”Rumah Indekos perlu kita tertibkan agar rumah kos tidak disalah fungsikan,”ungkapnya.
Setelah adanya payung hukum rumah sewa ,pihak Pemerintah,berupaya untuk menertibkan keberadaan rumah sewa atau Indekos,saat ini begitu berkembang pesat di Toraja Utara.
Dengan beberapa aturan persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga ingin mengelola bisnis rumah sewa,seperti penyelenggara rumah sewa berdasarkan asas kekeluargaan dan berpedoman dengan norma-norma hukum,adat istiadat dan kepatutan.
Dari lima aturan yang harus dipatuhi pemilik rumah kost sebut saja diantaranya,setiap orang atau badan yang menyelengarakan rumah sewa atau kamar paling kurang dua kamar dan dihuni lebih dari lima orang wajib memperoleh izin Bupati.Serta juga melengkapi dengan WC,ruang tamu,kamar mandi,dapur yang terpisah dengan kamar,pagar serta papan nama serta mencantumkan izin Bupati sebagai identitas rumah sewa tersebut.
Dalam perda ini masih ada beberapa syarat-syarat setiap warga mendirikan rumah sewa,pertama harus diketahui Bupati dalam bentuk permohonan,diketahui RT,Lurah dan Camat.Dan yang terpenting memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),Izin gangguan (HO) utamanya bagi rumah sewa yang memiliki lebih dari 5 kamar.
Ditekankan pada Perda tersebut,mencegah rumah sewa sebagai tempat melakukan perbuatan asusila,sebagai tempat peredaran Narkoba,tempat berkembangnya paham radikalisme serta tempat perjudian serta penyakit sosial lainnya.
“Kita sangat berharap dengan adanya perda Nomor.13/2013 bagi warga berkeinginan mengelola rumah sewa sebaiknya mengikuti aturan sesuai Perda yang ada,”kata Kalatiku Paembonan,Kamis,(25/8).
Ditempat terpisah nada sama juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Toraja Utara,Onesius T Sampelimbong,setelah adanya perda penertiban rumah sewa,tidak ada lagi keraguan upaya Pemerintah untuk menertibkan rumah sewa tersebut guna mensterilkan rumah kos itu dari penyakit sosial masyarakat.
“Jadi payung hukumnya sudah jelas, kost ditertibkan hal itu juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),”kata Onesius.(Gede Siwa)