JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo terkait dengan penerbitan sejumlah izin perusahaan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan kemungkinan pemanggilan terhadap mantan gubernur itu dapat dilakukan dalam rangka pengembangan kasus. “Belum (akan panggil Foke) kalau sekarang, tapi kalau memang ada pengembangan kasus bisa saja,” ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Jumat (24/6).
Yuyuk juga menuturkan, pemanggilan terhadap Foke adalah kewenangan penyidik KPK. Namun, dia mengatakan, pemanggilan Foke bisa terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari kajian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), pada 21 September 2012 Foke menerbitkan empat surat persetujuan terkait reklamasi di Teluk Jakarta kepada empat pengembang
Keempat surat itu yaitu Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT Muara Wisesa Samudra, Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Sebelumnya, reklamasi teluk di Jakarta menjadi polemik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant Presiden Direktur PT APL Trinanda Prihantoro.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar dari Sanusi. Uang tersebut diketahui diberikan oleh Ariesman melalu perantara Trinanda. Dalam penyidikan, Sanusi juga telah menerima uang sebesar Rp1 miliar. Besaran suap diketahui sebesar Rp2 miliar.
(cnn/asa/rki)