Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dirut PT Budi Karya Mandiri Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara 2 tahun penjara kepada Teguh Setiabudi, direktur utama PT Budi Karya Mandiri (BKM) dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Teguh Setiabudi membayar denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan Inkrach diganti dengan penyitaan harta benda atau hukuman selama 3 bulan,” kata hakim ketua Yohanes Hehamoni dalam sidang secara Online. Senin (16/4/2020).

Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Hariwiadi menyatakan pikir-pikir apakah menerima, menolak atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Dalam surat dakwaanya, JPU Harwiadi mendakwa Terdakwa Teguh Setiabudi telah melanggar perpajakan.

Direktur Utama PT. Budi Karya Mandiri (BKM) ini dianggap telah menerbitkan faktur pajak fiktif. Pria 54 tahun ini menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.

Modusnya, Teguh yang tinggal di Jalan Babatan mendirikan perusahaan fiktif. Prrusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi dan restorasi ini sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunakan alamat rumahnya di Babatan sebagai alamat perusahaan.

Perusahaan ini tidak pernah bertransaksi. Namun, Teguh menerbitkan faktur fiktif seolah-olah ada transaksi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar.

Penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan bentuk penegakkan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan diharapkan akan memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana atau Wajib Pajak lainnya yang akan mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dengan bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu, dan tepat jumlah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait