Terbitkan Prona Asal-asalan, BPN Dituntut Dua Marga Suku Moi

  • Whatsapp

Masyarakat Moi merupakan penduduk asli di Kabupaten Sorong, oleh sebab itu mereka memiliki hak tanah ulayat yang cukup luas, namun karna kekurang tahuan mereka atas Perundang – undangan serta regulasi yang berlaku membuat mereka mempunyai masalah saat ini, dimana mereka saat ini menuntut BPN kabupaten sorong, seperti disebutkan oleh Kuasa hukum marga Moi, M.H.SETHER& PARTNER Advokad dan Legal Consultan, kepada Media ini belum lama ini.

Kronologis keberadaan dari surat gugatan masyarakat marga Moi di PT TUN Jayapura atas SHM NO 573/ desa klaim/2007, tanggal 28 des 2007, berdasarkan surat ukur no 574/ desa klaim/ 2007, tanggal 23 nov 2007, atas nama Kesuma .R.writer. Dimana kejadian bermula bahwa lahan 1000 Ha, yang merupakan hak ulayat marga Moi yang kebetulan ada 14 bersaudara.

Pada lain kesempatan, ketika mereka memberikan surat pelepasan hak terhadap Oknum yang mengaku ketua PEPABRI di Jayapura, marga Moi tidak seluruh nya memberikan pelepasan hak tanah ulayat nya. Namun masih ada 2 marga Moi yang tidak mau, karna tanah ulayat mereka juga telah di bagi, jadi hanya 12 keret suku marga Moi yang memberikan pelepasan hak atas tanah ulayat mereka.

Adapun yang menjadi permasalahan, dalam realitanya, BPN kabupaten Sorong menerbitkan Prona atas tanah Ulayat Marga Moi keseluruhan atas pengajuan dari oknum Ketua PEPABRI. Yang mana ketika dikonfirmasi kepada pihak PEPABRI atas keberadaan oknum yang mengaku Ketua Pepabri itu, pihaknya mengatakan bahwa oknum tersebut bukan lah Ketua atau pengurus di PEPABRI bahkan tidak masuk dalam daftar anggota.

Oleh sebab itu pihak PEPABRI mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak mengetahui akan masalah ini, bahkan mereka juga tidak mengakui adanya Hak mereka atas tanah ulayat marga Moi tersebut. Maka hal ini merupakan permainan Oknum TNI bernama Suharno yang mengaku ketua Pepabri ucap kuasa hukum marga Moi, Mohammad Husni SH.

“Kita sudah bertanya dan berkirim surat agar Data dari SHM yang dikeluarkan Oleh BPN Kab Sorong di berikan dan mempertanyakan apakah dasar pembuatan Prona tidak dilakukan? Sebab mereka tidak mengadakan pengukuran yang akurat mengakibatkan Tanah ulayat yang lain juga jadi terkena,” ujarnya.

Lanjut Husni, sesungguhnya mereka harus mengikut sertakan semua marga Moi ketika mengadakan pengukuran, termasuk yang memberi surat pelepasan dan yang tidak memberikan, sebab tanah ulayat tersebut berada dalam satu wilayah dan berbatasan, maka hal ini adalah termasuk dalam penyerobotan hak milik orang lain.

Untuk itu, Husni mengatakan bahwa tanah ulayat kedua marga yang tidak memberikan pelepasan hak seluas 400 Ha diserobot oleh Oknum Suharno dan BPN kabupaten Sorong, dimana merek menerbitkan 1000 SHM atas keseluruhan lahan seluas 1000Ha, yang seharusnya hanya 600Ha, yang sudah pelepasan hak, oleh sebab itu masyarakat marga Moi dari kedua marga ini menuntut BPN ke pengadilan TUN di Jayapura, sebab belum ada TUN di Papua barat, tegas Husni. (Charles)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *