Terbitkan SE Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Gubernur Panen Respon Positif

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Seperti kita ketahui, tanggal 18 Januari 2021 lalu, telah diterbitkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor. 810 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se- Jawa Timur. Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dr. Andriyanto, SH, MKes., bahwa surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan anak; memenuhi hak anak; mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk; serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak.

“SE ini merespon fakta lapangan, bahwa menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya menyebutkan peningkatan angka perkawinan anak. Yaitu yang semula pada tahun 2019 sebanyak 3,29%, meningkat menjadi 4,79%. Angka perkawinan anak ini merujuk pada usia pasangan yang masih terlalu dini. Untuk laki-laki, usia mereka masih di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun.”

Kepala Dinas yang sebelumnya juga menunjukkan sikap dukungan terhadap hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual, menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan sebagai bentuk keprihatinan Gubernur Khofifah dampak sosial bagi pasangan usia dini.

“Harus diakui, bahwa usia yang belum matang bisa menimbulkan banyak dampak, baik secara sosial, moral, kesehatan dan ekonomi. Anak yang kawin usia muda akan cenderung putus sekolah sehingga menghambat perkembangan karirnya kelak. Disamping itu, perkawinan anak akan cenderung berakibat tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), stunting dan kehilangan generasi yang unggul.”

SE tersebut, dalam perjalanannya, mendapatkan respon positif banyak pihak, baik kalangan aktivis maupun politisi, diantaranya aktivis muda NU, Dr. Lia Istifhama, M.E.I., dan Aida Fitriati dari Fraksi PKB. Dari kalangan professional, Hakim perempuan dari Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Aisyah, M.HP., juga merespon positif saat dihubungi via seluler, 29/1.

“Sangat bagus sikap tegas Gubernur Khofifah. Semoga SE tersebut bisa segera disosialisasikan di bawah dan melibatkan pihak dari pengadilan agama setempat serta KUA. Dengan begitu, bisa berjalan secara maksimal dan melibatkan banyak pihak”, jelas alumnus IAIN Sunan Ampel dan Universitas Airlangga Surabaya tersebut.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait