SURABAYA, beritalima.com- David, warga Jalan Kenjeran, Surabaya, dan tim penasehat hukum merasa kecewa, karena ditundanya sidang permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polrestabes Surabaya, dengan alasan termohon tidak hadir.
Dimana, IGN Bhargawa selaku Hakim tunggal sidang praperadilan yang rencana berjalan, terpaksa menunda persidangan pada minggu mendatang, dikarenakan ketidakhadiran pihak Bidkum Polrestabes Surabaya.
“Karena termohon tidak hadir, jadi kita coba panggil lagi, sidang kembali dilanjutkan tanggal 31 Maret,” ujar hakim tunggal Bhargawa pada tim penasehat hukum diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN), Rabu 24 Maret 2021.
Masih didepan ruang sidang, Pengacara Andry Ermawan,SH, MH selaku kuasa hukum pemohon praperadilan, menyampaikan penyesalannya atas sikap Polrestabes Surabaya yang tidak menghadiri sidang awal.
“Sebagai penegak hukum, seharusnya pemohon harus taat hukum,” katanya didepan sejumlah wartawan.
Masih menurut tim penasehat hukum pemohon, mereka berharap pada praperadilan ini dimohonkan kepada hakim pemeriksa perkara, supaya menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S.P/70/II/RES.1.8/2021 Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 cacat hukum.
“Dasar SP3 nya menyebut tidak cukup bukti. Ini yang menurut kami cacat hukum. Karena sebelum perkara naik ke penyidikan, tentunya sudah melalui gelar perkara,” tandas Andry.
Diketahui, Atas kasus ini dikatakan Andry, jika penghentian perkara atas nama terlapor Hendrawan Teguh dkk dinilai telah melanggar hukum acara pidana.
Andry menambahkan, seharusnya perkara yang dimohonkan praperadilan ini telah memenuhi unsur tindak pidana, dan dilanjutkan pada penetapan tersangka. Terlebih, jika mengacu alat bukti yang telah diserahkan ke penyidik termasuk juga dilakukan pemeriksaan saksi ahli.
“Dalam pokok perkara yang kami laporkan ini terkait tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan perampasan kemerdekaan. Semua saksi sudah diperiksa termasuk ahli,” tuturnya menjelaskan.
Sehingga terkait perkara praperadilan ini, Andry dan tim advokat pemohon praperadilan lainnya yakni, Lukas Santoso, Achmad Hayyi, Imam Syafi’i dan Hendra Sasmita berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya.
“Kami berharap kasus ini berlanjut ke penuntutan, karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana yang diterangkan saksi ahli yang kami hadirkan saat penyidikan,” imbuh tim advokat pemohon.
Ditempat yang sama, Salah satu tim penasehat hukum lainnya Yakni, Advokat Lukas Santoso juga menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Hendrawan Teguh dkk ini, terjadi pada 12 Juni 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu rumah pemohon praperadilan (David) didatangi oleh beberapa orang diduga atas perintah termohon praperadilan.
Saat mendatangi rumah pemohon praperadilan itu, beberapa orang yang diduga suruhan dari termohon praperadilan yang menuduh istri David yakni Debora Wirastuti Setyaningsih melakukan penggelapan uang perusahaan.
Atas tuduhan itu, salah seorang oknum polisi berinisial TH bersama orang yang disinyalir suruhan termohon praperadilan, mengambil barang-barang milik pemohon praperadilan dan selanjutnya menyuruh Debora untuk menandatangani kuitansi kosong.
Lebih lanjut, orang-orang tersebut juga membawa Debora untuk menunjukkan rumah Fitri, salah seorang karyawan termohon praperadilan. Kemudian, Debora dan Fitri dibawa ke kantor termohon yakni “PT Elmi Cahaya Cendikia” dan selanjutnya diduga terjadi penyekapan selama beberapa jam.
“Kami juga sudah melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini ke Propam dan Kapolri,” beber Lukas pada awak media.
Setelah kejadian itu, suami Debora David akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Tanda bukti lapor nomor LP/B546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes SBY tertanggal 13 Juni 2020,” katanya. (*).