KEPULAUAN SULA, beritalima.com- Kasus pungutan liar (Pungli) kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) yang berindisial NU PNS golongan 1 sebagai staf pegawai Umum dan Perlengkapan, dan yang satunya berinisial I Staf Pegawai dinas Kominfo.
Dari info yang diterima bahwa mereka berdua diduga telah bersekongkol melakukan pungli terhadap dua orang tenaga Honorer, awalnya dua orang pelaku ini melakukan perjanjian dengan dua orang tenaga honorer Nuryan dan Nurlina F, mereka sebelum masuk honor di dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Kedua pelaku menjamin untuk masuk honorer di Dinas Kominfo, namun dengan perjanjian kedua bela pihak, korban harus membayar perorang sebesar Rp.1,500.000, untuk bisa masuk honor di Dinas Kominfo, dan kesepakatan ini di terima kedua korban.” Ungkap salah seorang yang tak enggan namanya untuk di mediakan.
Setelah selesai kesepakatan dan langsung proses transaksi pun di lakukan, setelah itu, kedua korban langsung masuk honorer di dinas Kominfo Kepulauan Sula, sudah masuk kurang lebih dua bulan lamanya.
Terbongkarlah rahasia kedua pelaku ini, akibat adanya pemberhentian terhadap kedua korban dengan alasan pegawai honorer di dinas terkait sudah melebihi kuota yang ada di dinas kominfo.
Merasa tidak puas dengan kebijakan yang di ambil oleh kepala dinas kominfo untuk pemberhentian, sebab mereka merasa dirugikan telah membayar uang sebesar Rp 1.500.000 terhadap dua orang pegawai negeri sipil bernama Ipul, Umamit, dan Ibrahim akhirnya mereka melaporkan persoalan ini kepada pihak penegak hukum.
Sehingga itu, saat ini dikabarkan kedua pelaku yang berstatus (PNS) tersebut satu orang yang berindisial NU telah diamankan kepolisian, dan yang satunya lagi berindisial Ibrahim, masih berada diluar daerah, sebab diduga telah melakukan pungutan liar atau pemerasan.
Kabag umum dan perlengkapan Setda Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hj. Mardia Husen, saat di wawancarai oleh sejumlah wartawan,diruang kejanya. Rabu 17/05, mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar karena kasus ini sudah berada di rana kepolisian katanya.
“Kita serahkan saja kepada yang berwajib, sebab sudah ada di pihak penegak hukum, saya juga tidak bisa mengambil langkah apapun sebab saya juga salah satu tim saber Pungli, nanti keputusan penegak hukum seperti apa baru kita ambil langkah,”Ujar Kabag Umum Mardia kepada sejumlah wartawan.
Sementara, KBO reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Aipda Abu Zubair Latupono saat diwawancarai menyebutkan bahwa, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, Senin 16/5/2017
“Kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,”Jelas KBO Reskrim kepada, beritalima diruang kerjanya.(@dino