Terbukti Bersalah, Gilang ‘fetish’ Aprilian Nugraha Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gilang Aprilian Nugraha Pratama tak pernah menyangka kalau fantasinya membungkus seseorang dengan fetish kain jarik bakal menghantar dirinya lama di penjara.

Bahkan atas perbuatannya tersebut dia dituntut dngan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta akibat terbukti bersalah melanggara pasal 335 KUHP jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) tentang ITE jo UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut jaksa Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saki dan alat bukti.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah,” katanya pada Hakim Khusaeni dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa Iko Kurniawan mengambil sikap akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan sepekan mendatang. Menurutnya, tuntutan tersebut dirasakan berat bagi terdakwa sebab jaksa juga menjerat Kliennya dengan Undang-Undang ITE

“Yang mentransmisikan dan mendistribusikan bukan Gilang melainkan adalah korban Fikri. Coba dicek di Twitter, akunnya M. Mukhlis, disitu masih ada. Seharusnya, kalau memang ini ITE, akun tersebut harusnya disita. Lha kok malah dibiarkan. Yang mentransmisikan dan mendistribusikan siapa?” kata Iko.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Surabaya.

Kasus tersebut, sebelumnya viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya pada sebuah postingan pada Rabu (29/7/2020) lalu.

Pemilik akun tersebut merasa pernah menjadi korban kekerasan seksual bermodus riset akademik yang dilakukan oleh GAN.

Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual kepada pria yang dibungkus kain jarik. Terdakwa diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dibungkus kain. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait