Terbukti Bersalah Melanggar Kode Etik, Oknum ASN Halbar Diganjar Turun Jabatan Satu Tingkat

  • Whatsapp

JAILOLO, BeritaLima.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Majelis Sidang Kode Etik, Selasa (7/7) hari ini menggelar sidang lanjutan oknum ASN pemkab halbar. sidang kode etik menindaklanjuti laporan Kabid Darat, Dinas  Perhubungan (Dishub) Halbar bernama Ansar Wursok, yang melaporkan mantan Sekretaris Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak(DP3A) inisial RN yang saat ini tengah menjabat sebagai Sekretaris DPM-PD ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) atas tuduhan chat mesum kepada Istrinya inisial NN.

Sidang tersebut adalah sidang pembacaan  putusan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang oknum pejabat berinsial RN yang dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan.

Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Halbar, Syahril Abdul Rajak saat dikonfirmasi awak Media, Senin (7/7) membenarkan hal tersebut. Syahril mengatakan untuk hasil putusannya ia meminta awak media mengkonfirmasi hasil putusan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Iya, tadi kami sudah gelar sidang  putusan kode etik terhadap saudara RM dan untuk hasil putusannya nanti dari pihak BKD yang menjelaskan, nanti konfirmasi saja ke BKD,” kata Syahril

Sementara itu, Kepala BKD Halbar, Jubair T Latif saat dikonfirmasi mengatakan,  saudara RN terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,  PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP nomor  42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps PNS dan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2019, tentang Kode Etik PNS , dilingkup Pemda Halbar.

“Secara substansi saudara RN melanggar kode etik PNS pasal 3 dan pasal 5 huruf b, c, d e dan huruf yang pada pokoknya yaitu tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait kapasitas dan kedudukannya sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang wajib melaporkan ke pimpinan atau mengarahkan setiap masalah ke tenaga teknis konseling untuk mengadvokasi penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di konsultasikan dan secara kepatutan sosial,”katanya.

Jubair bilang, saudara RN sebagai PNS wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan yang hidup dan berkembang di masyarakat perihal perbuatan baik atau buruk yang ternyata tidak etis melakukan komunikasi dengan orang lain. Apalagi dengan istri orang maka wajib menjaga etika dan menghormati hak privasi rumah tangga orang tidak boleh dilanggar.

“Karena nilai etika tidak menjaga suatu kepatutan yang harus di hormati dan terjadi kelalaian tanggung jawab jabatan dari saudara RN, maka sesuai ketentuan disiplin PNS, dijatuhi hukuman disiplin sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf b yaitu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah eselon 3 ke eselon 4  yang direkomendasikan dalam putusan Majelis Kode Etik,”tandasnya (Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait