JAILOLO, Beritalima.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Selasa (29/8/217) siang tadi menggelar sidang disiplin terhadap Bripda Rico Ratulangi.
Dalam putusannya, Rico dijatuhi hukuman disiplin selama 21 hari kurungan, dan tidak bisa menjalani sekolah selama 4 periode (2 tahun).
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Halbar, Kompol La Tuho itu, Rico juga dinyatakan bersalah dan yang bersangkutan divonis penahanan pangkat (Demosi).
Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, ketika dikomfirmasi membenarkan adanya sidang disiplin terhadap personilnya Bripda Rico.
“Dan yang bersangkutan dijatuhi hukumam Demosi, hukuman disiplin selama 21 hari kurungan penjara (Sel), tidak bisa menjalani sekolah selama 4 periode (2 tahun) dan teguran tertulis,” ungkapnya. (bm)